REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Regulasi yang mengatur kebijakan bantuan pendidikan untuk madrasah sudah ada, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengalokasikan anggaran pendidikan untuk madrasah. Karena itu, Kementerian Agama pun meminta kepada Pemda untuk tidak ragu lagi memberikan bantuan kepada madrasah.
“Saya kira betul (Pemda jangan ragu lagi), karena pada saat ini melalui regulasi yang ada, Pemda bisa untuk ikut menyapa, ikut hadir, ikut membantu penyelenggaraan madrasah agar madrasah sebagai sebuah proses pendidikan berbingkai nilai-nilai keagamaan itu dapat lebih maju lagi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof Muhammad Ali Ramdhani saat dihubungi Republika, Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan, dalam UUD telah diamanatkan bahwa 20 persen APBN itu untuk pendidikan. Namun, menurut Ramdhani, sebelumnya beberapa Pemda mengeksklusifkan pandangan ini hanya untuk sekolah saja. Padahal, sebenarnya tidak begitu.
“Sebetulnya gak begitu. Cuma, mungkin karena ada kekhawatiran atau keraguan dari para pemangku kepentingan di daerah kabupaten/kota atau provinsi untuk menyapa madrasah-madrasah ini,” ucap dia.
Karena itu, dia menyampaikan apresiasi atas adanya regulasi yang mengatur kebijakan bantuan pendidikan untuk madrasah tersebut. Dia berharap, regulasi ini bisa membuka cakrawala semua pihak bahwa pendidikan itu bukan sekadar sekolah saja, tapi juga ada madrasah dan pesantren yang di dalamnya juga ada pendidikan diniyah formal.
“Harapan kami aturan ini tidak sekadar menjadi norma semata, tetapi diimplementasikan secara kuat oleh para pemangku kebijakan di daerah,” kata Ramdhani.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro memastikan regulasi dan kebijakan Pemda dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak adalagi masalah.
Penegasan ini disampaikan Suhajar Diantoro, saat berbicara pada Pertemuaan Koordinasi Lembaga dan Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di Serpong, Kabupaten Tangerang pada Kamis(9/6) lalu.
Dalam siara pers Kemenag, Suhajar menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan Pemda dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022. Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kemenag.
Dia mangakui bahwa sebelumnya memang masih ada perdebatan mengenai boleh tidaknya Pemda membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UUNo. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan ,keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi, pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh Pemda,” jelas Suhajar.