REPUBLIKA.CO.ID, PALU— Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Palu, Sulawesi Tengah, Prof Sagaf Pettalongi mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan hewan qurban penting dilakukan sebelum disembelih pada momentum Idul Adha 1443 Hijriyah demi mencegah penularan penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan.
"Pemeriksaan kesehatan hewan sangat penting dilakukan, selain sebagai pencegahan penularan virus, juga untuk melindungi manusia dari penyakit yang ditimbulkan," ucap Prof Sagaf Pettalongi, dihubungi dari Palu, Jumat (4/6/2022).
Pernyataan Prof Sagaf menanggapi adanya wabah penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak seperti sapi, serta respons atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia menjelaskan bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed). Nama lain penyakit ini antara lain aphthae epizootica (AE), foot and mouth disease (FMD).
MUItelah mengeluarkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa hewan yang sah untuk dijadikan qurban meski terkena PMK yaitu bergejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Sementara hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, dalam fatwa MUI hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban.
Oleh karena itu, Prof Sagaf berharap pemerintah daerah dapat memastikan keamanan hewan qurban dari aspek kesehatan, sebelum disembelih pada momentum Idul Adha 1443 Hijriyah.
Dia juga mengimbau pengurus masjid dan pegawai syara agar berkoordinasi dengan pemerintah di masing-masing wilayah terkait dengan kesehatan hewan kurban. "Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk ikhtiar dalam meningkatkan kesehatan komunal," katanya.