REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga kemanusiaan Human Initiative meluncurkan program kurban 2022. Tahun ini, tema yang diangkat adalah Insya Allah Kurban, Kuatkan Niat Raih Keberkahan.
"Idul Adha kira-kira jatuh lima pekan lagi, dimana pada kesempatan itu ada dua ibadah yang sangat diagungkan terjadi, yaitu haji dan qurban. Qurban adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan atau sunnah muakkad," kata Ketua Program Qurban Human Initiative, Miftahul Surur, dalam kegiatan peluncuran program qurban, Kamis (2/6/2022).
Di tengah wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) yang sedang melanda Indonesia, ia menyebut pihaknya menjalin mitra dengan ternak setempat. Tujuannya, agar tidak perlu melakukan pergerakan hewan di luar tempat asalnya.
Selain itu, dilakukan pula monitoring, pembersihan kandang, pemberian vitamin dan perawatan sebaik mungkin. Harapannya, langkah-langkah tersebut bisa membantu mencegah penularan PMK. "Kami ingin memastikan hewan-hewan yang dagingnya didistribusikan nanti adalah hewan yang sehat, sehingga sah secara syariah," lanjut dia.
Adapun kerjasama yang dijalin oleh Human Initiative dengan mitra ternak dilakukan sejak Maret lalu. Diharapkan, nantinya mampu menjangkau dan memberi manfaat bagi 300 ribu kepala keluarga di Indonesia.
Human Initiative menyiapkan lima tipe hewan qurban yang bisa dipilih sesuai dengan kemampuan pequrban. Sapi tipe A seharga Rp 1.750 ribu dengan berat kurang lebih 200 kg. Untuk tipe ini wilayah distribusinya adalah Makassar, Gorontalo, Palu, Maluku, Manado, Pulau Buru dan Luwuk.
Sapi tipe B seharga Rp 2.500 ribu dengan berat kurang lebih 250kg akan dibagikan untuk wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTB dan NTT. Terakhir, sapi tipe C seharga Rp 3.500 ribu seberat 350kg untuk wilayah pelosok seperti Mentawai, Pulau Rote dan Papua
Selain hewan sapi, disiapkan pula hewan kambing/domba dengan dua tipe. Tipe D seharga Rp 1,850 ribu dengan berat 23 kg dan Tipe E seharga Rp 3 juta dengan berat 35 kg akan distribusikan di Sumatera, Jawa dan NTT."Ada banyak pilihan pembayaran emlalui kolaborasi yang ada, bisa melalui transfer bank, platform crowdfunding, e-commerce atau juga gerai seperti supermarket dan konter di sekolah-sekolah," kata Surur.
Presiden Human Initiative Tomy Hendrajati menyampaikan sebagai lembaga kemanusiaan yang fokus pada isu tersebut, tahun ini pihaknya kembali melakukan program kurban. Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, dengan kekuatan niat diharapkan bisa diberi kemampuan menjalankan ibadah kurban dan mendapat keberkahan."Kami meyakini, dengan kekuatan niat yang kita miliki, meski pandemi belum berakhir, kita diberi kemampuan menjalankan ibadah kurban ini dan mendapat keberkahan," ucapnya.
Selama 20 tahun menjalankan program qurban, Human Initiative disebut telah mendapat dukungan dari 238.000 pequrban dan menjangkau 19 provinsi di Indonesia dan delapan negara. Hal ini bisa terjadi dgn dukungan semua pihak, baik pequrban, tokoh masyarakat, ulama, termasuk mitra penyelenggaraan pembayaran.
Tomy menyebut, dengan menggandeng dan bekerja sama dengan semua pihak, hal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kelancaran dalam beraktifitas.
Masukan dan kolaborasi dari semua pihak disampaikan menjadi hal yang diharapkan, agar program qurban ini bisa berjalan dengan baik. Ia pun meyakini, dengan kolaborasi dan sinergi, kesulitan yang diharapi masyarakat bisa dikurangi dengan program kurban tersebut.
Hadir di lokasi Wakil Ketua Umum MUI KH Anwar Abbas. Ia menyebut qurban tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga dimensi kesehatan."Yang kita konsumsi baiknya adalah sesuatu yang sifatnya //halalan thayyiban//, halal yang thayyib. Maka, kalau kita memberikan sesuatu pada orang lain, haruslah yang terbaik," ujar dia.
Buya Anwar Abbas lantas menyebut salah satu indikator baik adalah kondisinay yang sehat. Sehubungan dengan wabah PMK, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait kurban dan hal tersebut.
Kesimpulan dari fatwa tersebut, jika hewan yang dipotong terkena penyakit dan kadar penyakitnya tinggi sehingga menyebabkan sakit bagi orang yang mengkonsumsi, maka tindakan ini hukumnya haram dan tidak sah.