REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Laznas BMH Perwakilan Jabar resmi menerima SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag Jawa Barat untuk lima tahun ke depan.
"Alhamdulillah BMH Jabar nendapatkan SK Perpanjangan Izin Operasional dari Kemenag. Penyerahan dilakukan di Ruang Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat/Wakaf Kemenag Jawa Barat, Bandung," terang Kepala BMH Perwakilan Jawa Barat, Mahfudz Al-Afghoni, Jumat (20/5) seperti dikutip dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Dengan SK yang ditandangani langsun g oleh Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Drs H Ajam Mustajam MSi menandakan BMH secara resmi dapat kembali menjalankan tugas sebagai lembaga amil zakat.
Pihak Kemenag Jawa Barat mendorong BMH dapat terus progresif, memenuhi kepatuhan memberikan laporan dan terus mengangkat harkat dan martabat umat Islam melalui zakat, infak dan sedekah.