REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjalin kerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerjasama dilakukan guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh pihak.
"KPK menggandeng PBNU untuk merencanakan ide bersama dalam pemberantasan korupsi. Pasukan anti korupsi kini bertambah dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (19/4).
Firli mengatakan, KPK dan PBNU sebelumnya telah melakukan berbagai bentuk kerja sama. Komisaris Jendral Polisi itu melanjutkan, kerjasama tidak hanya dalam pencapaian program tapi juga untuk membangun dan mendidik bangsa Indonesia yang religius dan berintegritas.
Dia menjelaskan berbagai kerjasama tersebut bersifat formal maupun informal, baik di skala nasional maupun lokal juga di tingkat kepengurusan pusat maupun pesantren di berbagai daerah. Kerjasama meliputi pendidikan dan pelatihan antikorupsi; pengkajian; pembangunan budaya antikorupsi/integritas; narasumber; pengembangan materi atau konten antikorupsi dan lingkup lainnya sesuai kesepakatan para pihak.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa korupsi sebagai perbuatan yang tidak baik sehingga harus dilawan dan diberantas bersama-sama. Dia berharap jajaran pengurus pusat dan cabang, serta warga NU nantinya bisa mendapatkan pelatihan, penyuluhan dan pendidikan pencegahan korupsi.
"Korupsi itu virus kezaliman di dalam negara. Sudah banyak sejarah peradaban negeri, dimana sistem masyarakatnya runtuh karena kezaliman. Ancaman untuk sistem yang zalim dampaknya luar biasa yaitu kehancuran," katanya.