JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menerbitkan izin operasional bagi 40 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Keduanya merupakan lembaga pendidikan pesantren pada pendidikan jalur formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Izin operasional ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen)....
Berita Lainnya