REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Jawa Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar Rp 45.000. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadan 1443 H/2022 M.
"Nilai Zakat Fitrah senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat di Kantor Baznas Kota Depok, Selasa (5/4/2022).
Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini telah ditentukan oleh Baznas untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Yakni melalui Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022.
Sementara untuk nilai fidyah senilai Rp 50.000 per hari. Encep mengatakan, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 7.500 dari tahun sebelumnya. "Tahun sebelumnya Rp 37.500, kini Rp 45.000 ribu," kata dia.
Dengan ditetapkan besaran nilai zakat fitrah ini, Ia berharap bisa jadi panduan bagi masyarakat Kota Depok. Pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan tersebut.
"Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terjadinya perubahan" harap Encep.