REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Juru bicara Keamanan Publik Saudi, Brig. Jenderal Sami Al-Shuwairekh, mengatakan berbagai media sosial akan digunakan untuk melacak dan menangkap pengemis.
Dia mengatakan, otoritas keamanan akan memantau tindakan ilegal meminta uang dalam segala bentuk dan manifestasinya melalui semua cara yang tersedia, termasuk media sosial.
Lebih lanjut, Al-Shuwairekh meminta semua warga dan penduduk agar memberikan amal dan sedekah melalui platform yang telah disetujui dan menjamin pengiriman kepada yang membutuhkan. Masyarakat diimbau untuk tidak mendorong praktik pengemis.
Dilansir di Saudi Gazette, Jumat (1/4/2022), itoritas keamanan mulai secara ketat menegakkan Undang-Undang Anti-Mengemis dengan menangkap siapa pun yang kedapatan mengemis, mulai Selasa (29/3) kemarin.
Hukuman penjara maksimum satu tahun dan denda 100.000 riyal Saudiakan diberikan kepada mereka yang mempraktikkan pengemis, menurut Undang-Undang Anti-Mengemis yang baru, yang disetujui oleh Dewan Menteri.
Pasal kelima undang-undang ini mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan pengemis. Di dalamnya, Undang-undang ini juga menghukum semua jenis pengemis melalui platform media sosial.
Mengemis uang untuk alasan apa pun melalui portal daring dilarang dan hukuman untuk mengemis secara daring adalah penjara hingga 6 bulan dan denda 50.000 riyal.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial ditugaskan untuk menjatuhkan hukuman. Undang-undang menetapkan deportasi pengemis non-Saudi setelah mereka menjalani hukuman penjara dan membayar denda.
Para pelaku ini lantas tidak akan diizinkan kembali ke Kerajaan untuk bekerja. Akan ada pengecualian dari deportasi bagi pengemis non-Saudi yang merupakan pasangan dari warga negara Saudi dan anak-anak mereka.