Senin 14 Mar 2022 11:22 WIB

Arab Saudi Hapus Batas Umur Anak-Anak Masuk Dua Masjid Suci

Jamaah anak-anak kini bisa menemani keluarga sholat di Dua Masjid Suci.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah anak-anak tengah murojaah (mengulang hafalan) alquran dibimbing oleh seorang guru di masjid Nabawi. Ilustrasi. Arab Saudi Hapus Batas Umur Anak-Anak Masuk Dua Masjid Suci
Foto: Republika/ Amin Madani
Sejumlah anak-anak tengah murojaah (mengulang hafalan) alquran dibimbing oleh seorang guru di masjid Nabawi. Ilustrasi. Arab Saudi Hapus Batas Umur Anak-Anak Masuk Dua Masjid Suci

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pemerintah Arab Saudi kini menegaskan tidak ada batasan usia bagi anak-anak yang ingin menemani keluarga mereka untuk melakukan sholat di dua masjid suci. Informasi ini disampaikan Asisten Wakil Menteri Haji untuk Layanan Peziarah dan Umrah Hisham Bin Abdel Moneim Saeed belum lama ini.

Dengan tujuan mengatur jamaah sesuai daya serap yang ada, Kementerian tetap membatasi usia minimum untuk mengeluarkan izin melakukan umroh dan shalat di Al-Rawdah Sharifa. Untuk kegiatan di atas, otoritas membatasi hanya untuk anak-anak berusia lima tahun ke atas.

Baca Juga

"Jamaah yang ingin melakukan umroh dapat mengajukan izin melalui aplikasi Eatamarna dan Tawakkalna. Kedua aplikasi tersebut diperlukan untuk memfasilitasi proses organisasi dan mengetahui sejauh mana kapasitas masjid, selain meningkatkan pengalaman digital jamaah," kata Saeed, dikutip di Saudi Gazette, Senin (14/3/2022).

Tak hanya itu, ia juga menyebut masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19 atau belum menyelesaikan dosis lengkap dapat melakukan umroh dan masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Syaratnya, mereka tidak terinfeksi virus atau pernah melakukan kontak dengan orang yang telah dipastikan terinfeksi virus.

Perlu dicatat, Kementerian Haji dan Umrah, berdasarkan keputusan untuk mencabut tindakan pencegahan di Dua Masjid Suci, membatalkan izin melakukan sholat di Masjidil Haram dan izin mengunjungi Masjid Nabawi. Persyaratan izin hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang ingin melakukan umroh dan mengunjungi Al-Rawdah Syarifa di Masjid Nabawi, Madinah.

Kementerian juga telah membatalkan persyaratan untuk menyerahkan tes PCR dan karantina institusional dan rumah, bagi jamaah yang datang dari luar negeri. Tak hanya itu, kini tidak perlu lagi mendaftarkan informasi imunisasi jamaah yang datang dari luar Kerajaan untuk mendapatkan izin umroh. Semua tindakan jarak sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dibatalkan, tetapi semua tetap harus memakai masker. 

https://saudigazette.com.sa/article/618054/SAUDI-ARABIA/No-age-requirement-for-children-to-enter-Two-Holy-Mosques

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement