Kamis 10 Mar 2022 17:29 WIB

Beri Nafkah Orang Tua Non-Muslim Tetap Wajib?

Apakah memberi nafkah orang tua non-Muslim tetap wajib?

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
mualaf (ilustrasi). Apakah memberi nafkah orang tua non-Muslim tetap wajib?
Foto:

Justru ini menjadi nilai kebaikan untuk kita dan agama, barangkali dengan pemberian kita sejumlah uang dan kebutuhan untuk mereka menjadi jalan hidayah Allah swt kepada mereka. Dengan kebaikan yang terus menerus kita berikan, bukan hal yang mustahil kalau nantinya orang tua tersebut menjadi luluh dan mau mempelajari Islam.

فَوَاللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ

“Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang karenamu (usaha/ajakanmu) itu lebih baik nilainya bagimu dibanding harta yang paling tinggi nilainya sekalipun” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Jadi pemberian nafkah kepada orang tua yang non-muslim, selain wajib, ini juga menjadi jalan dakwah untuk menarik mereka ke jalan yang diridhoi Allah SWT. Dan sekaligus menunjukkan kebaikan Islam di hadapan para pemeluk agama lain.

Tapi justru sebaliknya, kerasnya kita terhadap mereka dengan membiarkan mereka dalam kesusahan dan enggan sekali memberi perhatian dengan alasan berbeda agama, itu akan meninggalkan kesan negatif. Bukan hanya untuk diri pribadi, tapi juga untuk agama Islam sendiri. 

 

Pun secara akal, ini tidak manusiawi karena seorang anak kandung membiarkan orang tua yang sudah melahirkan dan membesarkannya dalam kesususahan.n Ratna Ajeng Tejomukti

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement