Kamis 10 Mar 2022 17:29 WIB

Beri Nafkah Orang Tua Non-Muslim Tetap Wajib?

Apakah memberi nafkah orang tua non-Muslim tetap wajib?

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
mualaf (ilustrasi). Apakah memberi nafkah orang tua non-Muslim tetap wajib?
Foto:

Sedangkan sebagian ulama menyebut tidak wajib memberi nafkah orang tua non muslim. Ini adalah pendapatnya madzhab Imam Ahmad bin Hanbal (al-Hanbali), bahwa jika orang tua itu adalah seorang yang berbeda keyakinan, maka tidak wajib hukumnya memberikan nafkah kepada orang tua tersebut.

Ini karena memang dalam madzhab Hanbali, salah satu syarat wajibnya memberikan nafkah kepada orang tua ialah kesamaan agama. Selain itu, madzhab ini juga melihat bahwa memberi nafkah kepada orang tua adalah sebuah bentuk belasungkawa, atau pelerjaan sukarela yang didasari atas kebaktian kepada orang tua dan Shilah (menyambung tali silaturahim), maka tidak wajib kepada yang beda agamanya.

Karena perbedaan agama tidak terdapat di dalamnya nilai berbakti dan juga menyambung tali silaturahmi, sebagaimana juga perbedaan agama yang memutus jalannya perwarisan (orang yang berbeda agama tidak saling mewarisi) 

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan, 

وَلَنَا، أَنَّهَا مُوَاسَاةٌ عَلَى سَبِيلِ الْبِرِّ وَالصِّلَةِ، فَلَمْ تَجِبْ مَعَ اخْتِلَافِ الدِّينِ، كَنَفَقَةِ غَيْرِ عَمُودَيْ النَّسَبِ، وَلِأَنَّهُمَا غَيْرُ مُتَوَارِثَيْنِ

“Dalil kami adalah bahwa memberi nafkah kepada orang tua itu bentuk kesukarelaan yang didasari jalan berbakti dan juga silaturahim (antar kerabat), maka itu tidak wajib jika keduanya berbeda agama. Sebagaimana tidak wajibnya menafkahi orang yang bukan akar keturunan (nasab), karena keduanya tidak saling mewarisi” (Al-Mughni 8/214)

Meski demikian, tidak wajib bukan berarti tidak boleh. Ustaz Sarwat mengingatkan perlu diperhatikan bahwa memang perkara ini diperdebatkan sebagaimana penjelasan di atas, akan tetapi tidak wajibnya memberi nafkah kepada orang tua dalam madzhab Al-Hanbali bukan berarti pelarangan. Karena sama sekali tidak ada dalam al Quran dan juga Hadits yang melarang kita untuk memberi nafkah kepada orang tua yang berbeda agama.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement