REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kegiatan sholat berjamaah di masjid dan surau dapat dilakukan tanpa jarak fisik selama fase 'Transisi ke Endemik' yang dimulai 1 April. Akan tetapi hal ini belum dibahas di sebagian besar negara bagian.
Di Kedah, Direktur Departemen Agama Islam Kedah (JHEAIK) Datuk Mohd Yusri Md Daud mengatakan, putusan baru soal itu harus mendapat persetujuan dari Sultan Kedah Sultan Al Aminul Karim Sultan Sallehuddin Sultan Badlishah. “Rapat untuk menentukan hal itu belum dilakukan," kata dia, dilansir dari laman Bernama pada Kamis (10/3).
Sementara di Perak, direktur Departemen Agama Islam Perak (JAIPk) Datuk Mohd Yusop Husin mengatakan diskusi tentang masalah tersebut akan diadakan dalam waktu dekat, dan keputusan yang dibuat akan diumumkan kemudian.
Di Penang, Ketua Majelis Umat Islam Penang (MAINPP), Datuk Ir Ahmad Zakiyuddin Abdul Rahman yang juga Wakil Ketua Menteri Penang mengatakan, meski belum ada pembahasan, dewan pada prinsipnya siap menindaklanjuti rekomendasi.
“Kami belum memutuskan kegiatan di masjid dan surau tanpa physical distancing, tapi pada prinsipnya jika itu (usulan) yang direkomendasikan, kami akan mengikuti arahannya,” ujarnya.
Kemudian di Terengganu, Ketua Komite Pengembangan Manusia, Dakwah dan Informasi negara bagian Mohd Nor Hamzah mengatakan keputusan untuk menghapus persyaratan jarak fisik untuk shalat berjamaah di semua masjid dan surau di negara bagian itu belum diputuskan. Kemudian menekankan bahwa itu hanya dapat ditentukan dengan persetujuan dari Sultan Terengganu Sultan Mizan Zainal Abidin.
Lalu di Perlis, Ketua Komite Urusan Agama Islam Perlis Ruzaini Rais mengatakan pemerintah negara bagian sedang menunggu persetujuan Raja Perlis Tuanku Syed Sirajuddin Jamalullail mengenai masalah tersebut.
Lain lagi di Sarawak, menteri yang membidangi urusan Islam Datuk Dr Abdul Rahman Junaidi mengatakan aturan tentang shalat berjamaah tanpa jarak fisik belum dibahas oleh Dewan Islam Sarawak (MIS). Dia mengatakan, untuk saat ini, standar operasional prosedur (SOP) tentang kegiatan sholat di masjid dan surau di Sarawak yang dikeluarkan oleh MIS efektif 7 Januari, masih berlaku.
Sementara itu, di Pahang, Ketua Pelaksana Majelis Agama Islam dan Adat Melayu Pahang (MUIP) Datuk Ahmad Hairi Hussain saat dihubungi menginformasikan bahwa hal tersebut telah dibahas, dan detailnya akan diumumkan ke publik paling lambat pekan depan.
Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob sebelumnya telah mengumumkan bahwa kegiatan sholat berjamaah di masjid dan surau, serta ibadah di tempat non-Muslim, dapat dilakukan tanpa jarak fisik selama Fase 'Transisi ke Endemik', yang dimulai April 1. Ismail Sabri mengatakan, bagaimanapun, implementasi dan SOP akhir untuk masjid atau surau tunduk pada keputusan otoritas agama negara masing-masing.