Jumat 25 Feb 2022 16:15 WIB

Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Baca Secara Utuh SE Pedoman Pengeras Suara Masjid

Masyarakat diminta pahami secara utuh SE pedoman pengeras suara masjid.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Baca Secara Utuh SE Pedoman Pengeras Suara Masjid. Foto:   Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi memberikan paparan pada acara Taklimat Bidang PMK Mewujudkan #SDMUnggul Indonesia Maju di kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Dalam paparannya Menko PMK menyampaikan beberapa hal diantaranya program penanganan COVID-19 serta target PMK 2024.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Baca Secara Utuh SE Pedoman Pengeras Suara Masjid. Foto: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi memberikan paparan pada acara Taklimat Bidang PMK Mewujudkan #SDMUnggul Indonesia Maju di kantor Kementerian PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021). Dalam paparannya Menko PMK menyampaikan beberapa hal diantaranya program penanganan COVID-19 serta target PMK 2024.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Menanggapi langkah itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag secara menyeluruh.

“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus mushala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Menko PMK di sela kunjungan kerja meninjau penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga

Sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau mushala mempunyai tujuan yaitu di antaranya mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui  suara azan, salawat dan bacaan al Qur’an.  Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika sholat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau mushala. 

"Sudah seharusnya lah penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. Harus “Empan Papan”  mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya," kata Muhadjir.

"Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus,  jangan 2 jam sebelum shalat subuh sudah keras,” sambung Menko PMK.

Seperti juga telah disampaikan Menag bahwa di dalam hidup masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau mushala.

“Jadi sebetulnya itu maksudnya baik. Jangan mudah terpengaruh pada berita yang sepotong-potong apalagi cuma judulnya. Baca berita itu isinya, jangan judulnya saja. Sekarang ini banyak masyarakat kita yang membaca berita itu judulnya, kalau judulnya seram ya dianggapnya itu. Padahal itu hanya judulnya saja,” tegasnya.

Muhadjir berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan melalui SE tersebut dapat dijadikan pedoman. Dengan demikian, kenyamanan dan kehidupan toleransi di masyarakat dapat  terus terpelihara dengan lebih baik. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement