Kamis 24 Feb 2022 21:38 WIB

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Tuntutan 10 tahun diajukan jaksa untuk M Kece.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace melambaikan tangan saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace melambaikan tangan saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan setebal 1.096 halaman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakit kasus dugaan penistaan agama.

REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022). M Kece dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.

Dalam persidangan itu, JPU menilai, terdapat sejumlah poin yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, M Kece terus menerus menyebarkan kata-kata bohong melalui video yang diunggah dalam akun YouTube miliknya. 

Baca Juga

"Terdakwa dengan sengaja mengobarkan kata-kata bohong kurang lebih 100 kali dalam video-video YouTube miliknya," kata ketua tim JPU, Syahnan Tanjung, saat membacakan tuntutan dalam persidangan. 

Selain itu, M Kece juga dinilai meresahkan masyarakat di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, tempat awal domisilinya. Sebab, perbuatannya dinilai memengaruhi orang lain untuk pindah keyakinan. 

Terakhir, terdakwa M Kece juga dinilai JPU berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak memgakui terus terang perbuatannya. 

Tim JPU juga tak menemukan yang dapat meringkankan tuntutan kepada terdakwa. "Dalam perkara ini, hal-hal yang dapat meringankan terhadap diri terdakwa, tidak ada yang patut dipertimbangkan," kata Syahnan.

JPU menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa M Kece terbukti bersalah menyebarkan berita bohong, yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di manyarakat. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan," kata JPU.

Usai JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati, kemudian menunda jalannya sidang. Persidangan itu akhirnya ditutup pada sekitar pukul 18.20 WIB. Sidang akan kembali dilakukan pada 10 Maret 2022 dengan agenda pembacaan pledoi.

"Acara selanjutnya pledoi, kita tunda dua lekan ke depan, tanggal 10 maret 2022," kata Vivi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement