Selasa 22 Feb 2022 15:29 WIB

Aturan Pengeras Suara Masjid, Sekjen DMI: Syiar Islam Perlu Perhatikan Kesyahduan

Masyarakat perlu melihat aturan penggunaan pengeras suara masjid dari segi kesehatan.

Rep: Fuji E Permana/Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni. Aturan Pengeras Suara Masjid, Sekjen DMI: Syiar Islam Perlu Perhatikan Kesyahduan
Foto:

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/ kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/ Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menilai aturan Kemenag terkait pengeras suara masjid baik bagi pedoman masyarakat. Meski begitu, ia mengingatkan semua pihak terkait kemungkinan hilangnya syiar Islam.

"Perlu disadari jangan sampai dengan aturan ini mematikan syiar Islam," katanya kepada Republika.co.id, Senin (21/2/2022).

Untuk menghindari hal tersebut, ia mengharapkan adanya pembinaan terlebih dahulu dari Kemenag kepada masyarakat. Menurutnya, Kemenag harus mengedepankan pembinaan terlebih dahulu yang juga sesuai dengan poin dalam surat edaran Kemenag Nomor 5 Tahun 2022.

"Inilah yang harus juga, poin kelima di dalam situ (surat edaran) juga, yaitu pembinaan kepada masyarakat daripada pengawasan," ujarnya.

Kiai Cholil mengatakan, aturan dari Kemenag ini baik bagi masyarakat terutama di perkotaan yang padat penduduk. Aturan ini disebutnya datang dengan tujuan baik, yakni agar umat tetap bisa melakukan syiar tanpa mengganggu masyarakat lain.

 

"Itu kan pedoman saja untuk menjadi acuan kita bagaimana melakukan syiar adzan dan juga menjelang adzan dan juga pengajian, tapi juga tidak mengganggu yang lain," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement