Selasa 22 Feb 2022 15:29 WIB

Aturan Pengeras Suara Masjid, Sekjen DMI: Syiar Islam Perlu Perhatikan Kesyahduan

Masyarakat perlu melihat aturan penggunaan pengeras suara masjid dari segi kesehatan.

Rep: Fuji E Permana/Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni. Aturan Pengeras Suara Masjid, Sekjen DMI: Syiar Islam Perlu Perhatikan Kesyahduan
Foto:

"Sementara DMI melihatnya dari beberapa aspek yang ini memang alur budaya dan dikombinasikan dengan keinginan agar syiar Islam menjadi syahdu," jelasnya.

Imam menambahkan, masyarakat perlu melihat aturan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala ini dari aspek kesehatan. Sebab, masyarakat yang heterogen, khususnya di daerah kota-kota besar, kehidupannya sudah terjadwal, mulai dari masa istirahat, masa kerja, menjaga kebugaran, dan sebagainya.

"Konteks ini bukan hanya soal heterogenitas, tetapi juga ada kaitannya dengan kapasitas kesehatan manusia, khususnya di kota besar yang hidupnya sudah teknokratik, terjadwal masa istirahat dan kebugarannya. Kalau ini tidak ditopang dengan aturan, maka akan mempengaruhi produktivitas kerja,” jelasnya.

Dia berharap, adanya aturan terkait speaker di luar masjid ini bisa menjadikan syiar Islam lebih syahdu dan maksimal. Esensi dari adanya speaker di masjid itu adalah untuk menyampaikan pesan-pesan dari masjid atau suara masjid secara maksimal dengan syahdu dan nyaman.

"Kalau ini diatur, maka suara-suara benturan antar-speaker masjid akan berkurang dan syiarnya menjadi lebih maksimal," kata Imam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement