Sabtu 19 Feb 2022 17:56 WIB

Johor Larang Semua Kegiatan Politik di Masjid dan Surau

12 Maret 2022 adalah tanggal pemungutan suara untuk pemilihan negara bagian Johor.

Masjid Jamek Sultan Ibrahim, di Johor, Malaysia. Johor Larang Semua Kegiatan Politik di Masjid dan Surau
Foto: Star2
Masjid Jamek Sultan Ibrahim, di Johor, Malaysia. Johor Larang Semua Kegiatan Politik di Masjid dan Surau

REPUBLIKA.CO.ID, KULAI -- Negara Bagian Johor, Malaysia melarang kegiatan politik diadakan di masjid dan surau. Larangan ini akan segera berlaku

Ketua Komite Urusan Agama Islam Johor Tosrin Jarvanthi mengatakan keputusan itu dibuat oleh Divisi Manajemen Masjid dan Surau dari Departemen Agama Islam Johor (JAINJ). Ia mengatakan, menjadi tanggung jawab kadi kabupaten untuk memastikan masjid dan surau di wilayahnya masing-masing tidak digunakan sebagai tempat kegiatan politik, termasuk oleh para pemimpin politik.

Ceramah atau dialog politik juga tidak diizinkan.  “Divisi Manajemen Masjid dan Surau JAINJ telah memutuskan tidak mengizinkan pemimpin politik, bahkan dari pemerintah, menggunakan masjid dan surau untuk kegiatan politik apa pun,” katanya dalam konferensi pers, dilansir Bernama, Jumat (18/2/2022).

Komisi Pemilihan Umum (EC) telah menetapkan 12 Maret 2022 sebagai tanggal pemungutan suara untuk pemilihan negara bagian Johor. Tanggal dengan 26 Februari 2022 sebagai hari pencalonan, sedangkan pemungutan suara awal pada 8 Maret 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement