Rabu 16 Feb 2022 08:42 WIB

PM Pakistan Kecam Tindakan Main Hakim Sendiri Atas Pelaku Pembakaran Alquran

PM Pakistan minta pelaku main hakim sendiri ditindak.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Dalam gambar yang diambil dari video yang disediakan oleh UN Web TV, Imran Khan, Perdana Menteri Pakistan, berbicara dari jarak jauh pada sesi ke-76 Majelis Umum PBB dalam pesan yang direkam sebelumnya, Jumat 24 September 2021 di markas besar PBB.
Foto: UN Web TV via AP
Dalam gambar yang diambil dari video yang disediakan oleh UN Web TV, Imran Khan, Perdana Menteri Pakistan, berbicara dari jarak jauh pada sesi ke-76 Majelis Umum PBB dalam pesan yang direkam sebelumnya, Jumat 24 September 2021 di markas besar PBB.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, memerintahkan pihak berwajib melakukan tindakan, atas gerombolan yang menghukum mati seorang pria yang mengalami gangguan kejiwaan. Pria tersebut diketahui membakar halaman-halaman Alquran di Distrik Khanewal, Punjab, pekan lalu.

Pria itu telah ditangkap karena melanggar undang-undang anti-penodaan agama yang ketat di Pakistan. Pelaku penodaan Alquran akan dikenai hukuman penjara seumur hidup, sementara penggunaan bahasa yang menghina Nabi Muhammad akan diberi hukuman mati.

Namun, pelaku pembakaran Alquran itu dilaporkan telah diketahui mengalami gangguan kejiwaan selama beberapa tahun. Masih tidak jelas apakah polisi Pakistan akan mengajukan tuntutan terhadapnya.

Dilansir di Jurist, Rabu (16/2), pelaku diketahui berada dalam tahanan polisi, ketika gerombolan lebih dari 80 orang menangkap dan menggantungnya. Kemudian, mereka menyerahkan tubuhnya kepada keluarga agar dilakukan pemakaman.

Imran Khan lantas mengatakan pemerintahnya tidak menoleransi siapa pun yang mengambil tindakan hukum sendiri, tanpa adanya peradilan. "Tindakan main hakim sendiri, bahkan sampai menyebabkan kematian, akan diberi tuntutan penuh," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement