Kamis 10 Feb 2022 17:48 WIB

Kemenag Surakarta Perketat Aturan Tempat Ibadah, Khutbah Hanya Boleh 15 Menit

Selain itu, pelaksanaan ibadah tidak boleh lebih dari satu jam.

Kemenag Surakarta Perketat Aturan Tempat Ibadah, Khutbah Hanya Boleh 15 Menit. Warga berjalan melewati gapura di kawasan wisata Masjid Agung Solo, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Maulana Surya
Kemenag Surakarta Perketat Aturan Tempat Ibadah, Khutbah Hanya Boleh 15 Menit. Warga berjalan melewati gapura di kawasan wisata Masjid Agung Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Jawa Tengah memperketat aturan di tempat ibadah menyusul lonjakan kasus Covid-19. Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta Hidayat Masykur mengatakan pembatasan yang dilakukan, yakni khutbah dibatasi maksimum 15 menit.

"Yang perlu ditekankan ceramahnya tidak boleh lebih dari 15 menit. Khutbahnya pendek saja tetapi tanpa meninggalkan syarat dan rukun ibadah," katanya, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga

Selain itu, pelaksanaan ibadah tidak boleh lebih dari satu jam. Ia juga mengimbau kepada jamaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti ibadah di rumah ibadah.

"Jamaah wajib memakai masker dan menjaga jarak," katanya.

Sesuai dengan surat edaran (SE) terbaru, yakni Nomor KS.00.23/500/2002 tentang PPKM Level 2 Kota Surakarta, jumlah peserta maksimum 75 persen dari total kapasitas ruang, dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor 067/1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jemaah/Umat pada Tempat Ibadah di Kota Surakarta.

Untuk khatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar. Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan saat ini aturan untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah masih sama. Meski demikian, ia meminta masyarakat disiplin protokol kesehatan selama mengikuti ibadah.

"Prokesnya saja diperketat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement