REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Israel berencana mengambil tindakan kepada organisasi hak asasi manusia Amnesty International. Hal ini menyusul laporan Amnesty International yang menyimpulkan apartheid sedang diterapkan terhadap rakyat Palestina.
Israel melalui Komite Konstitusi, Hukum dan Keadilan di parlemen Israel berencana memberikan sanksi kepada Amnesty International dalam beberapa hari ke depan. Langkah Israel yang rencananya akan diambil, yaitu membatalkan status pembebasan pajak cabang Amnesty di Israel.
Menteri Keuangan Israel sayap kanan Avigdor Lieberman, seperti dilansir Middle East Monitor, Senin (7/2/2022), dinilai telah mengeluarkan perintah agar pembatalan tersebut dilakukan. Media Israel dalam laporannya juga menegaskan kembali bahwa tindakan yang diambil Israel ini terkait laporan Amnesty International.
Laporan yang dirilis pada 1 Februari 2022 itu menemukan Israel adalah negara apartheid menurut hukum dan konvensi internasional. Amnesty International mengemukakan, tindakan Israel terhadap rakyat Palestina adalah mekanisme dan kebijakan sebagaimana dalam sistem apartheid, terutama terkait reproduksi kekerasan dan penindasan.
Amnesty juga menemukan banyak bukti yang menunjukkan mekanisme pelanggaran hukum, teknis dan militeristik yang merupakan kejahatan yang layak dituntut di Pengadilan Kriminal Internasional. Rezim apartheid, menurut definisinya, secara sistematis memberdayakan, memperkaya, dan memberanikan satu kelompok etnis hingga merugikan kelompok lain secara langsung.
Di Afrika Selatan, dari tahun 1948 hingga awal 1990-an, orang kulit putih maju dengan mengorbankan orang kulit hitam. Di Israel dan Palestina, menurut Amnesty, orang-orang Yahudi Israel diuntungkan dari penindasan sistemik orang Arab.
Laporan Amnesty menemukan telah terjadi perampasan besar-besaran atas tanah dan properti warga Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis, dan penolakan kewarganegaraan kepada orang Palestina. "Itu semua adalah komponen dari sistem rasial yang setara dengan apartheid melanggar hukum internasional," kata laporan Amnesty International.