Ahad 06 Feb 2022 14:43 WIB

Kemenag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Antisipasi Omicron, Ini Detailnya

Rumah ibadah tetap diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan yang ketat

Rep: Zahrotul Oktaviani. Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi protokol kesehatan di rumah ibadah Masjid Istiqlal Jakarta. Rumah ibadah tetap diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan yang ketat
Foto:

2.  Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir

4) menyediakan cadangan masker medis

5) melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jamaah

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam dan

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit dan

c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement