Kamis 27 Jan 2022 15:44 WIB

Inkracraht, Vonis Kemenangan Gubernur DKI Atas Para Penggugat Masjid At Tabayun di TVM

Pembangunan akan berlanjut dan segera dapat dipakai untuk sholat lima waktu

Rep: Rilis / Red: Muhammad Subarkah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala meninjau pembangunan masjid At Tabayyun di Taman Vila Meruya Indah, di Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: ilham bintang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala meninjau pembangunan masjid At Tabayyun di Taman Vila Meruya Indah, di Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ( PTUN Jkt) tanggal 12 Januari  2022 secara resmi menetapkan kemenangan Gubernur DKI dan Panitia Masjid At Tabayyun TVM secara inkracht (berkekuatan hukum tetap) melawan pengacara DR Hartono dan kawan - kawan. 

Penetapan inkracht itu atas  putusan banding dan putusan pertama PTUN Jkt tanggal 30 Agustus 2021 yang  tidak menerima  (NO) gugatan DR Hartono SH dkk, terhadap Gubernur DKI (Tergugat ) dan Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun (Tergugat Intervensi) terkait pemberian izin pemakaian tanah milik DKI di Blok C1 Perumahan Taman Villa, Jakarta Barat. Diberi tenggang waktu dua minggu, DR Hartono dkk menyerah, tidak melanjutkan gugatan tingkat kasasi. Gugatan Hartono tercatat dengan nomor perkara  76/G/PTUN Jkt. 

Gugatan DR Hartono SH dkk, mewakili 292 warga Taman Villa Meruya, mulai disidangkan tanggal 11 Mei 2021. Setelah berlangsung sekitar 3 bulan, Majelis Hakim PTUN Jkt, yang dipimpin DR Andi Muh Ali Rahman S.H, M.H, pada tanggal 30 Agustus 2021 memutuskan tidak menerima gugatan para Penggugat (NO) dan menerima eksepsi Tergugat tentang obyek sengketa bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata.

Atas putusan PTUN Jkt itu, para Penggugat kemudian menyatakan Banding. Tapi sampai batas waktu banding tiba, Kuasa Hukum para Penggugat tidak mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN).

Lalu, PTTUN pada tanggal 30 November 2021 mengeluarkan putusan yang "menguatkan putusan PTUN Jkt.

“Sebenarnya, masih ada peluang Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, lagi-lagi, sampai batas waktunya, Kuasa Hukum Penggugat tidak mengajukan kasasi. Kami menerima putusan inkracht PTUN Jakarta itu, pada tanggal 17 Januari 2022," kata Mindo Simamora SH, kuasa hukum Pemrov DKI. 

Ketetapan Inkracht itu disambut gembira Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun."Alhamdulillah. Dengan demikian case is closed. Kini kami makin bisa berkonsenterasi pada penyelesaian pembangunan masjid," ujar Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TVM. Panitia menunjuk  peengacara Muhammad Fayyath dan kawan-kawan ketika maju sebagai tergugat II ( intervensi). 

Masjid At Tabayyun sendiri, sejak awal November 2021 mulai dibangun di Blok D2 Perumahan TVM. Jika proses pembangunan berjalan lancar, mesjid yang sudah sekitar 30 tahun diidamkan warga muslim TVM itu, awal Ramadan 1443 pada April 2022, Insya Allah mulai bisa dipakai untuk solat berjamaah lima waktu dan solat Tarawih.

sumber : ilham bintang
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement