REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang pengelolaan zakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana zakat. Untuk diakui sebagai lembaga formal, LAZ wajib memiliki izin operasional.
Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Zakat Kementerian Agama, Nur Uyun, mengemukakan pengajuan izin operasional bagi LAZ mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 333/2015 tentang pedoman pemberian izin operasional yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. "Masyarakat yang akan membentuk LAZ harus mengurus rekomendasi terlebih dahulu kepada BAZNAS, memiliki anggaran dasar, dan surat keterangan sebagai lembaga yang terdaftar oleh pemerintah," ungkap Uyun, Rabu (26/1/2022).
Ia menambahkan, ada perbedaan syarat untuk pemberian izin operasional LAZ tingkat nasional dan LAZ tingkat provinsi. Untuk LAZ tingkat nasional permohonan izin operasional ditujukan kepada Menteri Agama. "Sementara untuk LAZ tingkat provinsi, permohonan izin ditujukan kepada Dirjen Bimas Islam. Izin operasional berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang," lanjutnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemenag, saat ini terdapat sebanyak 33 LAZ tingkat nasional, 28 LAZ tingkat provinsi, dan 171 LAZ tingkat kabupaten/kota dan perwakilan yang telah terdaftar.