Kamis 20 Jan 2022 14:40 WIB

Dituding Dukung Anti-Semitisme, 2 Masjid di Prancis Ditutup 

Prancis masih melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah masjid

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Prancis. Prancis masih melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah masjid
Foto:

Keputusan penutupan itu muncul dua pekan setelah otoritas regional di Prancis utara menutup sebuah masjid di Beauvais karena tuduhan pidato menentang orang Kristen, Yahudi dan homoseksual oleh seorang imam. 

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, 99 masjid dan mushola telah diselidiki dalam beberapa bulan terakhir. Beberapa dari mereka dituduh menyebarkan ideologi separatis. Sekitar 23 telah ditutup karena berbagai alasan dan sisanya sedang diselidiki. 

Tindakan keras itu terjadi setelah pembunuhan pada Oktober 2020 terhadap guru Samuel Paty. Ia menjadi sasaran setelah sebuah kampanye daring menentangnya karena telah menunjukkan kartun penghujatan Nabi Muhammad SAW yang diterbitkan majalah Charlie Hebdo. 

Data kementerian mengatakan ada 2.623 masjid dan ruang sholat Muslim di Prancis. Pada Desember tahun lalu, Gerald Darmanin memerintahkan penyelidikan terhadap 76 masjid atas apa yang digambarkan pemerintah sebagai 'aksi besar-besaran dan belum pernah terjadi sebelumnya terhadap separatisme'. 

Prancis tidak memiliki agama negara. Tetapi negara itu telah mempersenjatai diri dengan undang-undang yang mengizinkannya untuk menutup masjid, gereja, sinagoga dan tempat ibadah lainnya dalam keadaan tertentu.

Sebuah undang-undang, Sécurité Intérieure et Lutte contre le Terrorisme, mulai berlaku pada 2017. UU ini menyatakan, “Untuk satu-satunya tujuan mencegah tindakan terorisme, perwakilan Negara di departemen atau di Paris Préfet Polisi, dapat mengumumkan penutupan tempat-tempat ibadah di mana pernyataan yang diadakan, gagasan atau teori yang disebarluaskan atau kegiatan yang terjadi memprovokasi kekerasan, kebencian atau diskriminasi, memprovokasi dilakukannya tindakan terorisme atau memuliakan tindakan tersebut". 

Pada bulan Juli lalu, Majelis Nasional Prancis mengesahkan RUU “anti-separatisme”. Kemudian sebulan setelahnya, RUU itu disetujui oleh otoritas konstitusional tertinggi. 

Undang-undang tersebut dikritik karena dinilai membatasi kebebasan beragama dan menargetkan umat Islam. Pemerintah membela diri dengan menyatakan adanya RUU itu dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis. 

 

 

Sumber: 5pillarsuk   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement