REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengimbau agar sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah habis masa izin operasionalnya untuk segera mengurus perpanjangan. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat Wakaf Kemenag, Andi Yasri di Jakarta, Ahad (9/1/2022).
Andi mengungkapkan, ada lima LAZ tingkat nasional yang belum mengajukan perpanjangan izin operasional, satu LAZ tingkat nasional yang masih dalam proses pengajuan, dan satu LAZ tingkat Provinsi yang harus ditunda karena rekomendasinya sudah tidak berlaku.
"Hal ini disebabkan karena belum terpenuhinya persyaratan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yakni berupa rekomendasi MUI untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS)," terang Andi.
Dikatakan Andi, LAZ tingkat nasional harus terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Baznas yang akan melakukan verifikasi terhadap kelayakan lembaga-lembaga amil zakat tersebut. Apabila dinilai layak, maka Baznas akan memberikan rekomendasinya.
"Jika Baznas sudah mengeluarkan rekomendasi, serta berkas pengajuan sudah terpenuhi dan dinyatakan lengkap, kami tidak pernah menolak perpanjangan izin operasional dari LAZ tersebut," ungkap Andi.
Andi menambahkan, dalam ketentuan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333/2015 dijelaskan proses pemberian izin dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal permohonan tertulis diterima.