Setelah pelepasan, Yordania memutuskan hubungan hukum dan administrasi dengan Tepi Barat pada 1988. Dokumen Yordania yang diberikan oleh pemerintah Yordania kepada penduduk Tepi Barat selama periode itu ditarik.
"Pilihan menjadi terbatas dan sulit bagi penduduk kota Yerusalem. Jika ada yang berhasil memperoleh kewarganegaraan negara asing, dia akan diusir setelah tiga bulan memperolehnya. Jika dia berhasil memperoleh kewarganegaraan Palestina, hartanya akan disita oleh otoritas Israel," kata Tafkaji.
Sementara itu, memperoleh kewarganegaraan Israel memungkinkan orang-orang Yerusalem ini menjaga tempat tinggal, stabilitas mereka, bergerak dan bepergian ke mana saja di seluruh dunia, khususnya ke negara-negara yang mengizinkan pemegang paspor Israel untuk masuk tanpa memperoleh izin sebelumnya atau visa masuk.
"Ada sekitar 7.000 orang Yerusalem memperoleh kewarganegaraan Israel pada 1993. Kemudian, pemberian kewarganegaraan Israel mengikuti tren kenaikan dengan jumlah mencapai 21 ribu orang Yerusalem yang dinaturalisasi. Namun, baru-baru ini, Israel mulai memberlakukan pembatasan pada pengajuan kewarganegaraan. Ini termasuk dalam lingkup upaya pemerintah Israel untuk mengusir mereka dari kota," ujarnya.
Tafkaji mengatakan, pembatasan saat ini yang diberlakukan oleh Israel pada penduduk Yerusalem yang ingin memperoleh kewarganegaraan Israel bertujuan menggusur 200 ribu warga Palestina dengan status kependudukan di luar tembok kota Yerusalem menuju daerah-daerah yang dikendalikan oleh Otoritas Palestina (PA).