Hadmi mencatat pihak berwenang Israel memaksa orang-orang Yerusalem yang mencari kewarganegaraan Israel berjanji setia penuh kepadanya, dan menerima menjadi warga negara kelas dua atau tiga. "Contoh terbaik adalah diskriminasi terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan pada 1948. Mereka tidak diperlakukan setara dengan penduduk Israel. Israel percaya warga negara asal Yahudi lebih baik daripada warga negara lain yang dinaturalisasi dari negara lain," ujarnya.
Selama 10 tahun terakhir, otoritas Israel mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada kartu identitas yang mereka berikan kepada penduduk Yerusalem. Kartu identitas ini membuat warga Yerusalem tinggal di kota dan bergerak di seluruh wilayah Palestina.
"Ketika warga Yerusalem mencoba memperbarui kartu identitas mereka, pihak berwenang Israel akan memeras mereka, dan menolaknya dengan mudah kepada mereka yang ingin memperbarui kartu identitasnya. Hal ini memungkinkan Israel mengurangi jumlah warga Yerusalem yang diberikan kewarganegaraan Israel," tuturnya.
Direktur Departemen Peta di Asosiasi Studi Arab Khalil al-Tafkaji menuturkan warga Palestina di Yerusalem adalah penduduk tetap dengan hak tinggal di dalam wilayah Israel. Karena itu, Israel memberi mereka dokumen penduduk setelah pendudukan Yerusalem pada 1967.
"Hingga 1987, mereka diberikan dokumen identitas Yordania tetapi bukan kewarganegaraan Yordania. Selama 1988, Kerajaan Yordania memutuskan melepaskan diri dari Tepi Barat setelah almarhum presiden Palestina Yasser Arafat mendeklarasikan Negara Palestina," kata dia.