Selasa 21 Dec 2021 19:45 WIB

Ramai Isu Pemecatan Dirjen Kemenag, Ini Penjelasan Sekjen Nizar Ali  

Sekjen Kemenag Nizar Ali menyatakan mutasi eselon I hal biasa

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, meluruskan isu pemecatan dirjen.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, meluruskan isu pemecatan dirjen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, membenarkan mutasi enam pejabat eselon satu ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021 lalu. 

Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, dan Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. 

Baca Juga

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/12). 

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), menteri agama (Menag) memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. 

Dia mengatakan, alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik. 

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya. 

Nizar mengatakan, pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan. 

Dijelaskan Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan  peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai. 

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," jelas Nizar. 

Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan. 

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang, jadi silahkan saja," ujarnya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Kemenag, Caliadi mengaku, tiba-tiba mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan Dirjen Bimas Buddha pada Senin (20/12). 

Dia menilai, pemberhentian sejumlah Dirjen oleh menteri agama (menag) yang secara tiba-tiba adalah cacat hukum. 

"Baru kemarin kami tahu SK-nya dipecat oleh menteri agama tanpa ada alasan," kata Caliadi kepada Republika.co.id, Selasa (21/12). 

Caliadi mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah mengirim surat ke presiden untuk klarifikasi. "Kedua, sekarang ini kami sedang di Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), (untuk) melaporkan, cara-cara pemberhentian (dirjen-dirjen) tidak prosedural, tidak melalui proses, cacat hukum," ujarnya. 

Caliadi menambahkan, langkah ketiga, pihaknya akan menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena proses pemberhentian jabatan dirjen-dirjen yang dilakukan Menag tidak prosedural dan catat hukum.   

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement