Kamis 16 Dec 2021 17:48 WIB

Rakornas KPPP MUI: Perlu Langkah Tepat dan Tegas Atasi Aliran Sesat

Komisi  Pengkajian,  Penelitian,  dan Pengembangan (KPPP) MUI selesaikan Rakornas.

Komisi  Pengkajian,  Penelitian,  dan Pengembangan (KPPP) MUI menyelenggarakan Rakornas selama dua hari, 15-16 Desember 2021.
Foto: Dok MUI
Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan (KPPP) MUI menyelenggarakan Rakornas selama dua hari, 15-16 Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi  Pengkajian,  Penelitian,  dan Pengembangan (KPPP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat  pada hari Kamis tanggal 16 Desember  2021 menutup acara Rapat  Koordinasi  Nasional  (Rakornas) pada Kamis (16/12). Rakornas tersebut digelar secara online dan offline  sejak Rabu (15/12), di  Golden Boutique Hotel Kemayoran Jakarta.

Rakornas  KPPP  MUI  bertema  "Konsolidasi  dan  Sinergisitas  KPPP  MUI  Dalam Mencegah,  Menangkal,  Meluruskan  Pemikiran  serta  Aliran  Sesat  demi Terwujudnya Wasatiyatul Islam Dalam Bingkai NKRI.

Dalam acara penutupan tersebut , Ketua KPPP MUI  Assc  Prof  Drs  H Firdaus Syam  MA PhD, melaporkan  bahwa Rakornas berjalan dengan lancar, dan dihadiri oleh seluruh narasumber yang telah ditentukan, serta dihadiri oleh perwakilan MUI wilayah secara daring.

Ia mengemukakan, Rakornas telah memunculkan sejumlah rekomendasi, di antaranya  perlu memperkuat capasity building, yaitu jaringan komunikasi dari pusat ke bawah. Komunikasi yang baik dibutuhkan untuk menyosialisasikan produk-produk dari hasil Rakornas seperti kode etik penelitian, SOP penanganan aliran sesat, dan sejumlah hasil kajian yang telah dilakukan oleh KPPP MUI Pusat.

“Dalam menangani aliran dan pemikiran sesat KPPP merekomendasikan perlu ada langkah tepat dan tegas, yang berkaitan keberadaan lembaga-lembaga aliran sesat atau pemikiran sesat atau lembaga lain yg masih menjadi bahan kajian,” kata Firdaus Syam dalam rilis yang diterima Republika.co.id. 

Acara Rakornas ditutup oleh Sekretaris Jenderal MUI, Dr H Amirsyah Tambunan MA. Dalam sambutannya ia menyatakan bahwa MUI memiliki peran strategis ulama sebagai himayatul ummah dan shodiqul hukumah. “Peran strategis ulama karena pertama, ulama sebagai pewaris nabi dan penjaga misi kenabian; kedua, ulama sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia; ketiga, peran ulama sangat penting bagi kemaslahatan umat dan bangsa; keempat, kiprah ulama di Indonesia direpresentasikan dalam sebuah organisasi atau wadah bernama MUI,” ujarnya. 

Amirsyah menambahkan, peran MUI sebagai Khodimul Ummah, Himayatul Ummah dan Shodiqul Hukumah, diimplementasikan melalui ulama memberikan rekomendasi terkait fatwa yang meluruskan dan menyejukkan; meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama; memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam; ulama memberikan solusi ketika  ada upaya memecah belah bangsa; menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement