REPUBLIKA.CO.ID,Seorang Istri harus dihormati dan diperlakukan dengan rasa hormat, kebaikan, dan perhatian. Baik suami maupun istri dituntut untuk bekerja sama menjaga ketentraman dan kedamaian dalam keluarga serta mengasuh anak-anaknya dalam suasana yang sehat.
Namun sangat disayangkan beberapa wanita ada yang tidak mendapatkan rasa damai tersebut. Bahkan di antara mereka banyak yang tidak melaporkan insiden kekerasan fisik yang dialami kecuali setelah menjadi kebiasaan dan sering terjadi dalam keluarga.
Tiga tips di bawah ini dapat dilakukan istri atau wanita yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Pengajar Fiqih dan Studi Islam, Sekolah Pascasarjana Ilmu Islam dan Sosial, Zeinab Al-Alawani , menjelaskan, pertama, wanita harus cukup bijaksana untuk membantu suaminya sebelum melakukan segala jenis kekerasan fisik. Misalnya, jika dia membutuhkan kelas atau konseling manajemen kemarahan, dia harus menjadi orang pertama yang peduli dan mencoba membantunya dalam masalah ini.
Kedua, dia tidak harus menunggu kekerasan fisik terjadi berkali-kali sampai dia mengambil tindakan. Dia harus bertindak positif pada kejadian pertama.
Cara-cara penyelesaian yang mungkin dapat dilakukan dengan mencari konseling profesional, bantuan dari beberapa teman atau anggota masyarakat, atau seorang yang dituakan dalam keluarga.
Keroga, dalam kasus kekerasan fisik, wanita tersebut harus mencari perlindungan. Dia dapat meninggalkan rumah dan mencari bantuan dari layanan sosial. Dia harus melindungi dirinya dari kemungkinan bahaya.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan penyakit serius yang menyerang keluarga, dan harus ada upaya kolaboratif untuk mengatasi masalah ini dengan meningkatkan kesadaran, memberikan pendidikan, dan memberikan dukungan kepada keluarga yang bermasalah. Sehingga dapat menjaga kedamaian dan ketenangan dalam keluarga dan untuk menyediakan lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak.
Sumber: https://aboutislam.net/counseling/special-coverage/ramadan/family-ramadan/can-wife-protect-abuse/