Rabu 24 Nov 2021 22:37 WIB

Fatayat NU Dorong Pengesahan Segera RUU TP-KS

Fatayat NU menilai urgensi perlindungan perempuan lewat RUU TP-KS

Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini, Fatayat NU menilai urgensi perlindungan perempuan lewat RUU TP-KS
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini, Fatayat NU menilai urgensi perlindungan perempuan lewat RUU TP-KS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Umum Fatayat NU, Anggia Ermarini, menyatakan telah melakukan berbagai macam advokasi baik melalui lobby partai, anggota DPR, pendidikan publik bahkan sampai turun ke jalan bersama jaringan masyarakat sipil untuk mendesak segera disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TP-KS) yang sudah dinanti-nantikan banyak pihak. 

Dia mengatakan, di sisi lain, para korban kekerasand seksual terus berjatuhan setiap harinya dan masih belum mendapatkan keadilan. Para korban ini juga tidak mendapatkan perlindungan dari negara. 

Baca Juga

Karenanya, menurut Anggia, RUU TP-KS ini menjadi salah satu agenda penting dalam rangka mewujudkan sistem hukum dan masyarakat yang adil gender, bebas diskriminasi, serta memberikan perlindungan serta penghormatan terhadap hak asasi perempuan. 

“Berdasarkan itu, Fatayat NU memiliki keinginan besar memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga menggalang dukungan dari segala komponen masayarakat agar terus merapatkan barisan untuk mendukung RUU TP-KS ini,” ujarnya dalam Seminar Nasional  dan Pengajian “Urgensi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah”, yang digelar Fatayat NU, di Jakarta, Rabu (24/11) itu. 

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan acara ini merupakan momentum yang sangat tepat karena Kamis, 25 November 2021 dalam agenda DPR akan ada rapat pleno Badan Legislasi untuk mengesahkan RUU TPKS sebagai Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI. 

Dia menyatakan, kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan damai, melalui restorative justice karena termasuk tindak pidana. Kekerasan seksual buat isu moralitas. 

Pihaknya berharap  Fatayat NU mampu mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menyetujui pengesahan RUU TPKS. “Fatayat NU perlu terus mengadvokasi tokoh agama, tokoh masyarakat, media NU khususnya untuk mendukung dan mendorong agar RUU TP-KS ini segera dibahas dan disahkan DPR,” ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Nyai Badriyah Fayumi, mengatakan, meski RUU P-KS berganti nama menjadi RUU TP-KS, mudah-mudahan tidak menghilangkan substansi yang diharapkan dari penyusunan sebelumnya yang mencakup aspek pencegahan, pemidaan, pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku, sebab kekerasan seksual lebih kompleks dari tindak pidana. 

Terkait RUU TPKS yang mengancam ketahanan keluarga, Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU itu menegaskan bahwa RUU TPKS berkolerasi langsung dengan penguatan keluarga maslahah dan sesuai dengan maqashid syariah.

Bahkan, LKK NU telah merumuskan konsep keluarga maslahah yang cukup utuh dan komprehensif, dimana penghapusan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga merupakan bagian terpenting.   

Ketua Kelompok Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa salah satu hambatan dari pengesahan RUU TP-KS ini karena baru 4 Fraksi yang menyetujui, sedangkan yang lainnya masih menentang. 

“Saya melihat ada genderfobia di DPR, isu yang menyangkut kesetaraan gender masih belum dipahami dengan baik oleh anggota DPR,” kata dia. 

Tantangan lain, menurut dia, adalah kuatnya narasi dari kelompok yang menentang perlu diimbangi dengan narasi-narasi positif terkait RUU TP-KS. Anggota Badan Legislatif DPR RI, Hj Nur Nadlifah, menekankan bahwa anggapan-anggapan bahwa RUU TP-KS ini akan melegalkan hal-hal yang yang dilarang oleh nilai-nilai agama, budaya dan norma yang berkembang di Indonesia tidak berdasar sama sekali. 

Justru, menurut dia, spirit utama RUU TP-KS ini adalah untuk memberikan perlindungan harkat dan martabat siapapun baik laki-laki maupun perempuan. 

Untuk itu, dia menyarankan Fatayat NU perlu melakukan pendekatan kepada para ketua partai, melakukan sosialisasi di masing-masing wilayah, dan menggencarkan narasi keagamaan yang mendukung pasal-pasal di RUU TP-KS.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement