Jumat 12 Nov 2021 04:00 WIB

Kripto, Fatwa Haram MUI-NU Jatim, dan Telaah Muhammadiyah

Uang kripto dinilai mengandung muatan gharar dan ketidakpastian

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Dadang Kurnia/Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Uang kripto dinilai mengandung muatan gharar dan ketidakpastian. Uang kripto (ilustrasi)
Foto:

Bisa jadi, keputusan di forum bahtsul masail Muktamar NU soal hukum uang kripto itu berbeda dari keputusan hasil LBM NU Jatim. bila terjadi seperti itu, Syafruddin mengatakan bakal mengikuti keputusan di atasnya. “Karena ini organisasi, maka kami mengikuti keputusan di atasnya, yakni PBNU," ujarnya. 

Baca juga: Brasil Kini Punya Kota yang Jadi Destinasi Wisata Halal

Sementara itu, Muhammadiyah belum memutuskan terkait dengan hukum uang kripto.  Pakar ekonomi syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muhammad Akhyar Adnan mengatakan bahwa model bisnis dari mata uang digital kripto ini masih belum jelas sehingga perlu berhati-hati.

“Betul di kita di Majelis Tarjih belum ada jawaban tegas, karena pembahasan ini pasti sangat rumit dan kita perlu mengundang sejumlah pakar,” kata Akhyar dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (04/11).

Sebagai ahli keuangan syariah, Akhyar menilai aset kripto sangat tidak stabil dan ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maisir).

Sebab tidak ada sektor riil di mana tempat dananya berputar, cara kerjanya masih begitu kabur, tidak berbagi risiko tatkala merugi, sehingga aset kripto hanya menjadi alat spekulasi belaka.

“Dalam hal ini, investasi kripto minimal mengandung gharar atau ketidakpastian kripto itu barangnya apa, itu kan hanya semacam rekayasa komputer kemudian melibatkan uang, dana, yang kita tidak tahu cara kerjanya, tiba-tiba dapat untung atau rugi. Karenanya di sana mengandung maisir atau judi,” tutur dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Jumhur ulama saat ini cenderung berpendapat bahwa hal ini hukumnya haram. Karenanya, Akhyar menyampaikan pesan agar berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan mimpi mendapatkan keuntungan besar dengan cara-cara yang instan. Pasalnya, tidak sedikit orang yang justru mendapatkan kerugian yang begitu besar akibat bertaruh di aset kripto ini.

“Banyak kejadian yang mereka rugi besar. Memang penyakit kita itu banyak yang tergiur untuk laba besar dengan jangka pendek. Sebenarnya ini nyaris tidak ada dalam konsep keuangan dalam Islam. Dalam Islam, ada unsur berusaha,” ujar pria asal Pekanbaru, Riau, 13 Juni 1958 ini.      

 

sumber : Muhammadiyah.or.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement