REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan mengikuti intruksi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengenai aturan tempat ibadah. Termasuk apakah jamaah sudah bisa merapatkan shaf sholat atau masih harus berjarak.
"Menurut saya boleh atau tidaknya shaf sholat kembali rapat harus dikonsultasikan dengan satgas Covid-19 setempat. Jika satgas mengizinkan ya silakan dirapatkan, tapi kata satgas masih harus prokes ya taati," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, dalam pesan singkat, Rabu (3/11).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 Jawa-Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021 mengatur kapasitas tempat ibadah. Untuk daerah Jawa Bali dengan PPKM level 3, tempat ibadah seperti masjid, mushalla, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat beraktivitas dengan kapasitas 50 persen.
Sementara itu, bagi wilayah PPKM level 1 dan 2 di Jawa-Bali boleh dibuka untuk mengadakan kegiatan ibadah berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tetap harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, mengutarakan terkait kondisi pelaksanaan sholat berjamaah di masjid-masjid di DKI Jakarta.
Menurut dia, pelaksanaan ibadah di masjid saat ini sudah aman. Tidak hanya itu, dia mengatakan sebagian besar masjid sudah tidak lagi menerapkan aturan jaga jarak dalam shaf sholat berjamaah.
"Pada dasarnya untuk DKI sudah zona hijau semuanya, dan vaksin sudah lebih dari 130 persen, artinya Insya Allah semuanya sudah aman. Untuk ukuran level 1 di Jakarta dianggap semuanya sudah aman, maka untuk pelaksanaan ibadah di masjid juga sudah aman, dan sudah tidak lagi renggang atau jaga jarak dalam ibadah berjamaah," kata Kiai Munahar, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (3/11).
Karena situasi di tengah pandemi ini dinilai sudah aman, Kiai Munahar mengatakan bahwa kapasitas tempat ibadah juga sudah tidak ada masalah.
Menurut dia, tampaknya saat ini sudah tidak ada batas maksimal dalam kapasitas jamaah di masjid. Kendati demikian, jamaah tetap diimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan ketika beribadah di masjid. "Insya Allah semuanya sudah normal, tetapi tetap diupayakan untuk pakai masker," katanya menambahkan.
Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini relatif terkendali dengan jumlah kasus harian rendah. Namun demikian dia tetap mengingatkan, bahwa pandemi Covid-19 ini belum berakhir.
"Perlu diingat bahwa pandemi belum berakhir dan beberapa negara juga sedang mengalami peningkatan kasus (Covid-19)," kata Wiku.
Karena itu, dia menambahkan bahwa pengaturan relaksasi aktivitas sosial ekonomi masyarakat juga harus bertahap dan hati-hati. Semuanya kata dia, harus dihitung secara kuantitatif dan dibandingkan langsung.