REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Seorang pimpinan LDII Kabupaten Lebak, Banten Ustaz Duki mengatakan, ada tudingan informasi yang berkembang di masyarakat tentang ajaran LDII mengkafirkan orang Islam di luar organisasinya.
Dia juga menyangkal pernikahan anggotanya harus dengan kelompoknya juga. Selain itu, orang lain sholat di masjid harus dicuci.
Dia mengatakan, orang yang menyebarkan seperti itu sudah berlangsung lama. "Banyak pegawai dan warga sholat Jumat di sini dan tidak dilakukan pencucian," katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mendalami ajaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk mengetahui kebenaran aliran itu mengapa menimbulkan pro kontra di masyarakat. Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan menerima informasi ajaran LDII itu menganut keamiran dan hanya jamaah mereka yang Islam, sedangkan kelompok lainnya kafir.
Bahkan, tata cara ibadah mereka pun memiliki keimaman sendiri. Apabila, orang luar melaksanakan ibadah sholat di masjid mereka maka tidak sah. Sebab, LDII memiliki keimaman sendiri dan hanya bagi kelompok mereka.