Sabtu 16 Oct 2021 14:31 WIB

Buya Anwar Desak Pemerintah dan OJK Memproses Pinjol Nakal

Polii diminta menangkap dan memproses para pelaku pinjol ilegal ini ke pengadilan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolandha
Tersangka menunggu angkutan untuk pemindahan saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tersangka menunggu angkutan untuk pemindahan saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Samirono, Yogyakarta, Jumat (15/10) dini hari. Tim siber Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polda DIY berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal. Sebanyak 86 orang berhasil diamankan, yang selanjutnya dibawa ke Jawa Barat. Selain itu, 105 buah komputer dan 105 telepon genggam juga diamankan dari penggerebekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Muhamadiyah Buya Anwar Abbas mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah untuk menindaklanjuti perusahaan pinjaman online (pinjol) yang melakukan penyimpangan. Apalagi, pinjol ilegal yang gemar memberikan bunga tinggi.

“Untuk itu dalam menghadapi pinjol-pinjol yang nakal ini, pemerintah dan OJK  harus bersikap keras dan tegas dan bila mereka tidak patuh kepada ketentuan yang ada. Maka kita harapkan pihak kepolisian agar menangkap dan memproses serta menyeret mereka ke pengadilan untuk dijatuhi hukum yang sepadan dengan  tindakan tidak terpuji yang sudah mereka lakukan,” kata Buya Anwar dalam rilis yang diterima, Sabtu (16/10).

Baca Juga

Dia menjelaskan, pandemi Covid-19 benar-benar telah memukul ekonomi rakyat karena untuk bisa terhindar dari virus yang membahayakan tersebut salah satunya yaitu dengan mengisolasi diri di rumah. Sehingga akibatnya, kata dia, banyak masyarakat yang tidak bisa beraktivitas dan melakukan hal produktif.

Jika bagi masyarakat lapis menengah dan atas hal demikian mungkin tidaklah terlalu mempengaruhi daya beli karena mereka masih memiliki uang, tabungan, maupun aset, berbeda halnya dengan masyarakat lapis bawah atau pengusaha mikro dan ultra mikro. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM, disebutkan bahwa pada 25 juli 2020 sebanyak 50 persen sektor UMKM menutup usahanya, 88 persen usaha mikro tidak lagi memiliki kas padahal jumlah mereka  adalah 63.350.222 pelaku atau 98,68 persen dari total pelaku usaha yang ada.

“Lalu timbul pertanyaan bagaimana caranya mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Di sinilah mereka mulai berhubungan dengan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan suku bunga yang tinggi dan persyaratan pinjaman yang tidak masuk akal. Kemudian pinjol-pinjol ini melakukan cara-cara penagihan yang tidak patut, mulai memberikan tekanan dan ancaman, ini yang bahaya,” kata dia.

Untuk itu dia pun mendorong pemerintah dan OJK segera memberangus pinjol-pinjol nakal yang telah meresahkan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement