REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM -- Pengadilan Magistrate memutuskan mengizinkan rabi Yahudi beribadah di masjid Al-Aqso pada Rabu (6/10) lalu. Vonis tersebut kini telah dicabut oleh Pengadilan Israel pada Jumat (8/10).
Kasus ini bermula kerika seorang Rabbi Yahudi, Aryeh Lippo melakukan doa di kompleks Masjid Al-Aqso. Peristiwa ini tentu saja memicu kemarahan palestina dan perdebatan sengit dengan pengelola situs suci umat Islam.
Diketahui bahwa orang Yahudi boleh memasuki kompleks Masjid Al-Aqso tetapi dilarang untuk melakukan ritual keagamaan di sana. Tetapi setelah kasus dilaporkan kepada Pengadilan Magistrate, mereka memberikan hak kepada Rabbi Yahudi tersebut karena melakukan ritual secara hening, sehingga dianggap tidak melanggar.
Keputusan itu termasuk perintah kepada polisi Israel untuk membatalkan surat perintah pengusiran yang dikeluarkan terhadap pemukim ekstremis Aryeh Lippo dari masjid, yang menyatakan: "Kehadiran jemaah Yahudi di Temple Mount tidak dapat dikriminalisasi selama mereka melakukan doa secara hening."
Dilansir dari Middle East Monitor, Ahad (10/10), pengumumkan keputusan Pengadilan Magistrate yang mengizinkan orang-orang Yahudi melakukan doa di Masjid Al-Aqsa, bertentangan dengan instruksi polisi. Keputusan tersebut memicu situasi di wilayah Palestina dan menyebabkan banyak ketegangan di antara Otoritas Palestina dan kepemimpinan Yordania.
Faksi-faksi Palestina memperingatkan bahwa: "Agresi Israel seperti itu terhadap situs-situs suci Palestina dan Muslim pasti akan memicu gelombang pertempuran untuk melindungi Masjid Al-Aqsa."
Hingga kemudian polisi Israel mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Magistrate yang mengizinkan umat Yahudi melakukan salat di Masjid Al-Aqsa secara hening. Pengadilan Israel memutuskan untuk menegakkan kembali larangan umat Yahudi berdoa di dalam kompleks masjid Al-Aqso.
Sumber: