Kamis 07 Oct 2021 17:06 WIB

Wisata Borobudur Haram? Ini Penjelasan Tarjih Muhammadiyah

Wisata Borobudur bukan bagian dari ibadah dan pengakuan agama lain

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Wisata Borobudur bukan bagian dari ibadah dan pengakuan agama lain. Ilustrasi wisata Borobudurb
Foto: Antara/Anis Efizudin
Wisata Borobudur bukan bagian dari ibadah dan pengakuan agama lain. Ilustrasi wisata Borobudurb

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Belum lama ini beredar sebuah video ceramah seorang ustaz yang menyatakan bahwa berwisata ke candi Borobudur hukumnya haram. Pernyataan ini pun menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat, karena selama ini sangat banyak umat Islam yang berwisata ke sana.

Menanggapi hal itu, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, KH Wawan Gunawan Abdul Wahid, mengatakan sejatinya boleh saja umat Islam berwisata ke candi-candi di Indonesia, termasuk Candi Borobudur.

Baca Juga

“Hukum melakukan wisata itu sendiri pada dasarnya mubah atau boleh, termasuk ke candi. Itu tidak masalah, itu kan persoalan sejarah,”ujar Kiai Wawan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/10).

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menjelaskan, Alquran juga telah mengajarkan kepada umat Islam untuk melakukan perjalanan sejarah dan mengambil ibrah atau pelajaran dari perjalannya itu.

 

“Kalau tiba-tiba hukumnya haram, berarti sudah sekian juta orang yang berdosa melakukan wisata ke Sphinx dan piramida di Mesir atau pun ke Pagoda,” ucapnya.

Menurut Kiai Wawan, di Asia Tenggara ini banyak sekali peninggalan sejarah Buddha dan Hindu, bahkan peninggalan kepercayaan Animisme dan Dinamisme. Peninggalkan tersebut berupa tanda-tanda kecerdasaran dan temuan kebudayaan mereka.

“Kita berkunjung ke sana bahkan melakukan penelitian. Kalau jadi dosa, bagaimana masalahnya?,” katanya.

Untuk diketahui, video ceramah yang mengharamkan wisata ke Borobudur itu disampaikan Ustadz Sofyan Chalid dan tayang di Youtube sejak 3 September 2018 lalu. 

Dalam video itu Sofyan menyampaikan bahwa berwisata ke Borobudur hukumnya haram, karena itu termasuk persetujuan terhadap peribadahan mereka.

Namun, Kiai Wawan mengatakan, kemungkinan ustadz yang mengharamkan wisata ke Borobudur tersebut tidak membaca fakta sejarah yang dilakukan Rasulullah SAW. Karena, menurut dia, selama 13 tahun berdakwah di Makkah justru Rasulullah memasuki Masjidil Haram yang kala itu masih penuh dengan berhala.

“Bahkan, ada riwayat kalau beliau itu melarang sahabatnya untuk bersikap kasar terhadap berhala itu. Tidak boleh mencerca. Jadi, itu sebuah larangan agar kita tidak menghina, menista, mem-bully dan mencerca, kita harus menghormati,” katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement