Kamis 30 Sep 2021 18:20 WIB

Satgas Imbau Shaf Sholat Berjamaah Tetap Sesuai Prokes

Ketua MUI sebelumnya mempersilakan shaf sholat berjamaah tak berjarak.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Satgas Imbau Shaf Sholat Berjamaah Tetap Sesuai Prokes. Foto:  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Satgas Imbau Shaf Sholat Berjamaah Tetap Sesuai Prokes. Foto: Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau umat Muslim yang melakukan ibadah sholat berjamaah di berbagai level PPKM, termasuk di level 1 atau zona hijau agar tetap mematuhi pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Ia menjelaskan, level 1 dalam assesment leveling dan zona hijau dalam sistem zonasi adalah hasil penilaian yang paling baik melalui perhitungan berbagai indikator. Meskipun begitu, ia meminta seluruh masyarakat agar tak lalai dengan situasi yang tergolong aman tersebut karena Covid-19 masih ada.

Baca Juga

"Sampai saat ini pengaturan kegiatan ibadah di rumah ibadah atau berjamaah secara nasional dengan memperhatikan kedua indikator penilaian tersebut, mengimbau adanya pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yaitu menggunakan masker dan menjaga jarak saat beribadah serta mencuci tangan sebelum dan sesudah beribadah," jelas Wiku saat konferensi pers, Kamis (30/9).

Wiku mengatakan, jika ada perubahan pengaturan khususnya dalam pedoman beribadah di rumah ibadah, secara lebih rinci akan disampaikan Kementerian Agama yang juga telah melalui kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Berdasarkan analisis Satgas di 26 kabupaten kota di luar Jawa Bali yang telah memasuki level 1 PPKM adalah Kabupaten Lampung.

"Dan sejak tanggal 25 September, kabupaten atau kota di wilayah Jawa Bali yang telah masuk ke level 1 yaitu Kabupaten Blitar," tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mempersilakan umat Muslim yang berada di wilayah PPKM level 1 atau zona hijau untuk merapatkan kembali shaf saat melaksanakan sholat berjamaah di masjid. Namun dengan catatan, masker tetap digunakan.

"Saya memberikan saran, mereka yang berada di tempat yang save, zona hijau atau PPKM level 1, silakan rapatkan shafnya, tetapi tetap sholatnya pakai masker," kata dia kepada Republika, Rabu (29/9).

Kiai Cholil menjelaskan, hal itu berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa ini telah dikeluarkan MUI pada 16 Maret tahun lalu, di masa awal pandemi Covid-19.

Fatwa itu menyebutkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti jamaah sholat lima waktu atau rawatib, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

"Fatwa menjelaskan, ketika dalam kondisi sudah aman, sholat Jumat seperti biasanya. Kemudian ketika tidak memungkinkan, ya direnggangkan (shafnya)," jelas dia.

Selain berdasarkan fatwa MUI, Kiai Cholil memberikan saran tersebut setelah memperoleh informasi dari ahli bahwa orang yang menggunakan masker itu 85 persen bisa menghindari penularan Covid-19. Apalagi, dia menambahkan, di Jakarta dan sekitarnya, misalnya, vaksinasi sudah berjalan hingga 70 persen.

Beberapa daerah lain, seperti di Jawa Timur, lanjut Kiai Cholil, pun sudah masuk level 1 PPKM sehingga saat ini sudah memasuki keadaan di mana kasus Covid-19 menurun secara signifikan. Terlebih, menurut dia, durasi pelaksanaan sholat lima waktu secara berjamaah di masjid tidak lama yakni hanya sekitar lima menit.

"Tetapi kita tetap minta agar berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 setempat," ucapnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement