REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Laznas Baitulmaal Muamalat (BMM) bersama PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk resmikan program Rumah Harapan untuk para mantan penganut Islam Hakekok Balakasuta yang berada di Kampung Pamukiman Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang - Banten.
Pembangunan Rumah Harapan merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari BMM dan Bank Muamalat dalam mengentaskan rawan akidah dan penyimpangan terhadap ajaran agama Islam di pelosok Indonesia. Penyimpangan akidah yang terjadi disinyalir karena lokasi tempat tinggal mereka yang terpisah dan jauh dari pemukiman warga setempat, sehingga sulit untuk terpantau aktivitasnya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, program kolaborasi antara BMM dan Bank Muamalat ini juga turut didukung oleh sejumlah pihak diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Tokoh Agama Banten, KH. Abuya Muhtadi Al-Bantani, yang dalam hal ini memberikan pembinaan di Pesantren Cidahu dengan tujuan membantu korban penyimpangan kepercayaan Hakekok Balakasuta kembali kepada akidah dan syari’at Islam yang benar. Mereka telah meninggalkan ajaran aliran tersebut dan siap berpindah ke rumah baru di lokasi dekat pemukiman warga sebagai langkah awal baru menata kehidupan yang lebih baik.
Untuk itu, dengan selesainya proses pembangunan Rumah Harapan di wilayah Pandeglang tersebut, BMM dan Bank Muamalat mengadakan peresmian yang dilaksanakan secara hybrid atau secara langsung dan daring pada Kamis (23/9). Acara tersebut diresmikan oleh Asisten Daerah Pemprov Banten, Drs. Septo Kalnadi, M.M, dan dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, S.E., M.M., Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III (OJK) - Dr. Slamet Edy Purnomo., SE., MM, KH., Direktur Pemberdayaan Zakat & Wakaf Kemenag RI Drs. H. Tarmizi Tohor, M.A., Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqil Sirodj, MA, Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K. Permana, Direktur Eksekutif BMM, Novi Wardi, Abah Abdul Azis selaku tokoh agama, tamu undangan dan para penerima manfaat program.
Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan, program Rumah Harapan ini adalah implementasi dari hakikat pendirian bank syariah dimana bank tidak hanya sekadar mencari keuntungan melainkan dapat memberikan manfaat bagi sesama Muslim.
“Kami sangat bahagia akhirnya program ini dapat berjalan dengan baik. Mudah-mudahan rumah yang telah dibangun memberikan manfaat bagi penerimanya. Kami juga mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang membantu program ini khususnya para muzakki. Insya Allah ini akan menjadi catatan amal ibadah kita bersama,” ujar dia.
Direktur Eksekutif BMM Novi Wardi mengungkapkan, ada enam rumah untuk enam kepala keluarga telah dibangun dengan total bantuan senilai Rp 322.940.000. Bantuan tersebut digulirkan untuk program Rumah Harapan yang merupakan kontribusi dari Bank Muamalat dan donatur/muzakki setia BMM.
“Alhamdulillah, di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19 ini ditambah dengan adanya permasalahan penyimpangan ajaran agama Islam yang dianut masyarakat, BMM bersama Bank Muamalat dan OJK serta tokoh agama saling bergandengan tangan dalam memfasilitasi kebaikan untuk memenuhi kebutuhan dasar mantan penganut ajaran Islam Hakekok Balakasuta ini melalui pembangunan Rumah Harapan,” ungkap pria yang akrab disapa Novwar tersebut.
Dia pun berterimakasih kepada seluruh pihak yang membantu, terutama para donatur dan muzaki BMM, terkhusus kepada Bank Muamalat yang memiliki semangat yang sama dalam pengentasan rawan akidah di Indonesia. “Semoga dengan adanya program Rumah Harapan, mantan penganut aliran Islam Hakekok Balakasuta dapat tercukupi kebutuhan dasarnya dalam bentuk tempat tinggal untuk selanjutnya menata kembali kehidupan yang baik dan benar sesuai dengan ajaran dan tuntunan agama Islam yang sesungguhnya,”tambah dia.
Karim, salah seorang penerima manfaat program Rumah Harapan turut mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang diberikan, “Terima kasih kepada BMM, Bank Muamalat, dan donatur semua yang sudah memberikan rumah kepada kami. Semoga rumah ini menjadi barokah bagi kami dan yang memberikan rumah kepada kami mendapat barokah dari Allah SWT.”
Aliran Islam Hakekok Balakasuta dinilai sesat dan menyimpang dari ajaran Islam. Menurut Ketua MUI Kabupaten Banten KH Aminuddin Ibrohim, penyimpangan dari ajaran tersebut tampak dari adanya ritual bercampurnya lelaki dan perempuan yang bukan muhrimnya. Selain itu, aliran tersebut memperbolehkan ibadah cukup dengan niat dan dilakukan di tempat gelap.