Kamis 16 Sep 2021 11:54 WIB

Jangan Jadikan Perpres Pendanaan Pesantren Alat Intelijen

Perpres Pendanaan Pesantren jangan dijadikan sebagai alat intelijen

Rep: Ali Yusuf/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah santri beraktivitas usai mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di Pondok Pesantren Nurul Iman, Cibaduyut, Kota Bandung, Jumat (3/9). Pemerintah Kota Bandung berencana akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada 8 September mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah santri beraktivitas usai mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di Pondok Pesantren Nurul Iman, Cibaduyut, Kota Bandung, Jumat (3/9). Pemerintah Kota Bandung berencana akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas pada 8 September mendatang dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Integrasi Quran (PPIQ-368), Bandung, KH Iskandar Mirza mengapresiasi terbitnya Perpres No.82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ia berharap, perpres ini bukan sebagai alat memata-matai pesantren dari kaderisasi terorisme yang dituduhkan pemerintah selama ini.

"Jika perpres ini merupakan bagian dari upaya kepedulian dan andil pemerintah untuk mengembangkan konsep modernisasi pesantren tentu ini akan diapresiasi para pimpinan pesantren. Tetapi sebaliknya, jika perpres ini dijadikan sebagai jalan politisasi atau bagian dari operasi intelijen tentu ini akan sangat melukai hati umat Islam," kata KH Iskandar Mirza saat dihubungi Republika, Rabu (15/9)

 

Kiai Iskandar Mirza mengatakan, selama ini pesantren tidak pernah mempunyai kewajiban melaporkan dana donatur maupun muwakif pada pemerintah, kecuali dana resmi bantuan pemerintah. Hal ini tidak menjadi persoalan sepanjang diperuntukkan dan ditujukan untuk transparansi pertanggungjawaban belaka."Karena memang pesantren sangat mengadopsi konsep kejujuran dalam tata kelolanya," kata dia.

 

Lain halnya, ujar dia, jika dana itu berasal dari kocek dan penghasilan dan bisnis pribadi pimpinan pesantren itu sendiri. Alternatif lainnya, memang dana donatur yang tak ingin nama atau donasinya disebutkan. Tentu hal ini merupakan hak personal pimpinan.

 

"Dengan begitu, pesantren masih melihat akan manfaat dan fungsi utama dari Perpres.82/2021 ini, manfaat dan mudhorotnya bagi dunia pesantren," katanya.

 

Baca juga : Muraja’ah, Musik, Maksiat Sampai Hilangnya Hafalan Alquran

 

KH Iskandar berharap, perpres ini merupakan bentuk dan wujud nyata pemerintah pada dunia pesantren tanpa ada embel-embel menginterpensi maupun mempolitisasi pesantren.

 

Dia mengaku husnudzon terhadap perpres 82, boleh jadi pemerintah ingin andil memberikan bantuan pada pesantren dalam rangka modernisasi sistem keuangan pesantren. Namun kekhawatiran juga tak dapat dihindari, sebagaimana kasus mencuatnya isu terorisme  mana akhirnya bantuan dana dari para muwakif dalam dan luar negeri dihentikan.

 

"Tentunya dengan tuduhan khawatir ada dana teroris yang masuk melalui lembaga pesantren dapat dijadikan sebagai alat intervensi maupun program pengintaian terhadap kekuatan dana pesantren," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement