REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. PBNU menyambut baik dan bersyukur atas terbitnya perpres itu.
"Kami menyambut baik dan bersyukur atas terbitnya perpres tersebut. Ini merupakan keberkahan bagi kita semua. Terbitnya perpres tersebut merupakan bukti bahwa negara memiliki komitmen yang kuat pada keberlangsungan dan kelestarian khazanah pendidikan di pesantren," tutur dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9).
Faishal menjelaskan, pesantren merupakan salah satu akar pendidikan masyarakat Islam Indonesia yang memiliki sejarah panjang dan erat dengan Republik ini. Dengan perpres itu, dia berharap pesantren semakin eksis dan istiqamah dalam mendidik anak bangsa.
Selain itu, lanjut Faishal, santri-santri juga dapat berkiprah mengisi pembangunan dan bersaing secara global. Ia berharap momentum ini dijadikan sebagai salah satu titik tolak untuk memperkuat dan memperkokoh komitmen bersama dalam memajukan pendidikan dan dakwah.
"Guna memajukan pendidikan dan dakwah yang moderat sebagaimana yang selama ini dikembangkan di pesantren-pesantren seluruh nusantara," tutur dia.
Presiden Jokowi telah meneken Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres ini diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
"Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menag mengungkapkan, Perpres 82/2021 ditandatangani presiden pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres ini dilakukan Kementerian Agama dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian dan lembaga negara serta stakeholders pesantren.
Menag menjelaskan, dengan Perpres 82/2021, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren karena pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.