REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, standar nasional pendidikan (SNP) harus berdasarkan Pancasila. Hal ini sejalan dengan semangat revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2021 tentang SNP.
"Tentu hal ini perlu dimaknai dengan keharusan menempatkan mata ajar, mata kuliah, mata pelajaran Pancasila secara eksplisit yang tertuang dalam regulasi yang mengatur kebijakan mengenai SNP," tutur dia dalam webinar 'Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama RI, Selasa (14/9).
Soal kurikulum mata ajaran Pancasila, Ali menyampaikan, itu perlu diciptakan sedemikian rupa agar tetap tertata secara koheren kepada seluruh jenjang pendidikan. Mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang perguruan tinggi.
Ali menjelaskan, total peserta didik di Indonesia berjumlah 68 juta orang. Dari jumlah tersebut, 12 juta di antaranya atau sekitar 17 persen menempuh pendidikan di madrasah dan pesantren yang menjadi domain binaan Kemenag.
Karena besarnya jumlah peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan, Ali mengajak para guru, dosen, guru besar, ustadz, kiai, tuan guru dan semua sivitas lembaga pendidikan di Kemenag untuk senantiasa berperan sebagai subjek aktif dalam menjalankan gerakan besar penanaman nilai-nilai ideologi Pancasila melalui proses pendidikan Pancasila dan pengarusutamaan moderasi beragama.
"Dan pendidikan Pancasila tentu tidak boleh berhenti di tataran teori, bukan sekadar berkembang dalam wacana, tetapi juga harus dipastikan terejawantahkan dalam kehidupan sehari-hari, bahwa nilai-nilai luhur Pancasila harus dipraktikkan dan terefleksikan dalam kehidupan berkebangsaan dan berkewarganegaraan," ujarnya.
Ali juga menambahkan, Pancasila disinyalir secara diam-diam terpinggirkan dalam diskursus kebangsaan. Diskursus kebangsaan lebih mengedepankan wacana hak-hak asasi manusia, kebebasan individu, dan egoisme teologis. Sehingga muncul indikasi nilai-nilai Pancasila mulai tak tersentuh dalam wacana kebangsaan.
"Kondisi ini harus disikapi dengan serius. Kita perlu berupaya secara sungguh-sungguh untuk mengembalikan diskursus Pancasila sebagai episentrum dalam wacana kebangsaan. Semua ini dilakukan agar keabadian negara dan bangsa yang aman, tentram dan sejahtera senantiasa menjadi milik bangsa Indonesia," ujarnya.
Dalam kondisi demikian, menurut Ali, peran strategis lembaga pendidikan di lingkungan Kemenag menjadi sangat menentukan. Lembaga pendidikan harus berpartisipasi aktif dan turut bertanggungjawab dalam penanaman internalisasi nilai-nilai ideologi Pancasila.
Ali melanjutkan, di seluruh penjuru dunia, lembaga pendidikan di samping sebagai lemabga untuk penguatan pengetahuan bagi warga, tetapi sesungguhnya memiliki misi untuk mempertahankan ideologi bangsa dan negaranya.
"Transmisi dan meneguhkan semangat nasionalisme kebangsaan harus dibina dan dilanggengkan dalam lembaga pendidikan. Karena itu, saya ingin mengingatkan kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan agar menjadi barisan terdepan dalam mengawal ideologi kebangsaan kita, Pancasila," tuturnya.