REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.
"Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (14/9).
Menag mengungkapkan, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini ditandatangani presiden pada 2 September 2021. Penyusunan Perpres ini dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian dan lembaga negara serta stakeholders pesantren.
Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
"Dengan terbitnya Perpres ini, pemerintah daerah tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," ujar Menag.
Menag mengatakan, pada Pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Menurut Menag, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.
Terkait dana abadi pesantren, Menag mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola dana abadi pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa dana abadi pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
"Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kementerian Keuangan, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana abadi pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren," jelas Menag.