Selasa 14 Sep 2021 13:24 WIB

Pengebom Masjid Bloomington Divonis 53 Tahun Penjara

Hakim mengatakan tindakan pelaku bertentangan dengan Konstitusi AS.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pengebom Masjid Bloomington Divonis 53 Tahun Penjara. Bagian depan gedung Dar Al Farooq Center Islamic Center, yang menjadi lokasi ledakan pada Sabtu (5/8) pukul 05:05 waktu setempat atau ketika shalat shubuh. FPI menyatakan ledakan disebabkan alat peledak rakitan atau buatan.
Foto: EPA/CRAIG LASSIG
Pengebom Masjid Bloomington Divonis 53 Tahun Penjara. Bagian depan gedung Dar Al Farooq Center Islamic Center, yang menjadi lokasi ledakan pada Sabtu (5/8) pukul 05:05 waktu setempat atau ketika shalat shubuh. FPI menyatakan ledakan disebabkan alat peledak rakitan atau buatan.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pelaku pengeboman masjid Dar Al-Farooq Islamic Center di Bloomington, Minnesota, Amerika Serikat Emily Claire Hari dijatuhi hukuman 53 tahun penjara. Peristiwa peledakan itu terjadi pada Agustus 2017.

Hakim Donovan Frank mengatakan, bukti yang diajukan di pengadilan menunjukkan Emily Claire Hari melakukan tindakan yang sangat kejam, Senin (13/9). Apa yang dilakukan Hari (50 tahun) bertentangan dengan kebebasan beragama yang dijamin dalam Konstitusi AS. 

Baca Juga

"Melalui perencanaan terencana dan sangat canggih Hari melakukan serangan yang dirancang menakuti, mengimplementasikan, dan meneror tempat ibadah Islam," kata Hakim Frank dilansir di Star Tribune, Selasa (14/9).

Jaksa AS Minnesota Anders Folk menyebut hukuman itu sebagai kemenangan. Keputusan hakim ditunggu-tunggu untuk keadilan bagi umat Muslim. "Melalui sistem peradilan kami, komunitas Minnesota secara kolektif mengutuk kebencian itu dan menjunjung tinggi hak setiap individu menjalankan agama mereka bebas dari kekerasan dan ketakutan," kata Folk.

Tahun lalu, seorang juri memvonis Hari atas lima tuduhan hak-hak sipil dan kejahatan rasial terkait pengeboman masjid pada 5 Agustus 2017. Serangan bom tersebut menurut komunitas Muslim, telah meninggalkan ketakutan yang berlarut-larut bagi umat Muslim di Bloomington.

Dalam persidangan, jaksa menggambarkan Hari sebagai pembenci Islam yang berusaha mempertahankan cara hidup orang Amerika melalui tindakan kekerasan. Untuk membantu serangan itu, Hari merekrut Michael McWhorter (31) dan Joe Morris (25), dua pria dari komunitas pedesaan Illinois.

Ketiganya berkendara ke Bloomington menggunakan truk sewaan yang penuh dengan senjata dan perlengkapan taktis. Atas perintah Hari, mereka mendobrak jendela masjid dan melemparkan bom bubuk hitam ke ruangan imam ketika jamaah mulai melakukan shalat Subuh. McWhorter dan Morris mengaku bersalah dan bersaksi sebagai saksi kunci untuk penuntutan.

"Kejahatan ini tidak hanya memuakkan, tetapi benar-benar bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar bangsa ini," kata Asisten Jaksa AS Allison Ethen di pengadilan.

Ethen mengatakan, Hari membenci anggota masjid hanya berdasarkan agama yang mereka anut. Bom tersebut sebagai pengiriman pesan bahwa komunitas Muslim tidak diterima di Bloomington. Untuk menolak pesan tersebut pengadilan menjatuhi vonis yang berat kepada Hari. Pengadilan memperingatkan orang lain untuk tidak melakukan tindakan terorisme serupa.

"Ini tentang menunjukkan kepada teroris lain bahwa Minnesota tidak dan tidak akan mentoleransi kebencian, dan hukuman untuk kejahatan tersebut akan berat," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement