Selasa 31 Aug 2021 07:55 WIB

KPPPA Bersama Kemenag Cegah Pernikahan Anak 

Persoalan terbesar perempuan Indonesia adalah tingginya angka kekerasan.

KPPPA Bersama Kemenag Cegah Pernikahan Anak. Ilustrasi pernikahan.
Foto: ANTARA / raisan al farisi
KPPPA Bersama Kemenag Cegah Pernikahan Anak. Ilustrasi pernikahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan bersama Kementerian Agama berupaya mencegah perkawinan anak lewat bimbingan perkawinan. 

"Mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk meminimalisir terjadinya perkawinan anak. Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah tentang penguatan bimbingan perkawinan untuk persiapan konsep keluarga bagi remaja," kata Bintang saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri PPPA di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/8).

Baca Juga

Upaya mencegah perkawinan anak juga melibatkan para tokoh agama dan sejumlah lembaga agama, diantaranya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. "Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Diniyah dan pondok pesantren tentang gerakan literasi di satuan pendidikan dan pemenuhan hak pendidikan bagi yang terlanjur menikah saat usia sekolah, baik di madrasah maupun pesantren," katanya.

Dia mengatakan Kemen PPPA terus memperluas upaya penyadaran hak perempuan dan anak sehingga dapat meminimalisir kerentanan mereka terhadap kekerasan. Menurut dia, KPPPA bersama BKKBN juga gencar mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak, penurunan stunting, sosialisasi pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja serta memberdayakan perempuan kepala keluarga.

Persoalan terbesar yang masih dialami perempuan Indonesia adalah tingginya angka kekerasan. Berdasarkan data Sistem Informasi Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) periode 1 Januari 2021 hingga 16 Agustus 2021 tercatat ada 4.129 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan 4.183 korban dan 5.594 kasus kekerasan terhadap anak dengan 6.200 korban. Sebanyak 74,1 persen kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 59 persen kasus kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement