REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayun, Marah Sakti Siregar, menyampaikan penjelasan soal proses yang selama ini ditempuh untuk pembangunan Masjid At-Tabayun di Perumahan Taman Villa Meruya Jakarta Barat. Dia mengatakan, pembangunan tersebut telah menempuh berbagai proses selama hampir tiga tahun untuk bisa mendirikan masjid sesuai aturan.
Marah menuturkan, langkah pertama yang ditempuh dilakukan yaitu mengumpulkan minimal 90 jamaah atau pengguna masjid dan 60 orang pendukung masjid. Jumlah 60 orang ini bisa terdiri dari warga biasa maupun para tokoh Islam atau agama lain. Mereka yang mendukung kemudian menandatangani formulir dengan materai lalu yang bersangkutan menyertakan salinan kartu identitas.
"Berkas ini semua harus mendapatkan verifikasi pihak lurah yang kemudian kami peroleh. Setelah dari lurah, itu harus diverifikasi lagi oleh camat," jelas dia dalam konferensi pers daring yang digelar pada Kamis (26/8).
Setelah dua tahapan itu dilalui, Marah mengungkapkan, proses selanjutnya mengurus izin rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Dia mengakui, untuk mendapatkan rekomendasi dari FKUB butuh waktu selama sekitar 10 bulan. "Akhirnya disetujui. Yang memberikan persetujuan itu ada enam majelis yang tergabung dalam FKUB," ujarnya.