Ahad 22 Aug 2021 17:48 WIB

Masyarakat Diharapkan Lebih Mengenal Wakaf

Pemanfaatn wakaf lebih besar daripada zakat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Masyarakat Diharapkan Lebih Mengenal Wakaf. Potensi Wakaf Uang di Indonesia
Foto: ihram.co.id
Masyarakat Diharapkan Lebih Mengenal Wakaf. Potensi Wakaf Uang di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bekerjasama dengan LPPI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menyelenggarakan Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer, Sabtu (21/8). Melalui halaqah ini, diharapkan masyarakat khususnya umat Islam lebih mengetahui seputar wakaf.

Ketua Panitia Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer Mukhlis Rahmanto menyampaikan melalui kegiatan halaqah ini diharapkan masyarakat lebih tahu seputar wakaf. Wakaf memiliki potensi yang lebih banyak dan lebih luas dibandingkan dengan jenis-jenis sumber filantropi Islam lain seperti zakat, infak dan sedekah (ZIS).

Baca Juga

"Wakaf pemanfaatannya itu lebih besar daripada zakat, kalau zakat penerimanya terbatas kalau wakaf sangat luas, kalau zakat ada ketentuannya dua setengah persen kalau wakaf lebih luas, sehingga potensinya ini lebih besar," kata Mukhlis kepada Republika.co.id, Ahad (22/8).

Sekretaris Divisi Kajian Ekonomi Syariah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini juga mengungkapkan keprihatinannya karena literasi masyarakat terkait wakaf masih rendah. Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa wakaf itu sebatas tanah untuk masjid. Padahal wakaf tidak hanya untuk itu, banyak sekali sumber-sumbernya dan bisa dimanfaatkan.

Ia menerangkan, sekarang muncul wakaf uang dan lain sebagainya. Itu jenis wakaf yang lebih produktif dan bisa dimanfaatkan secara luas.

Mukhlis juga mengungkapkan, salah satu tujuan  Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer untuk memberikan edukasi dan meningkatkan literasi seputar wakaf kepada masyarakat khususnya warga Muhammadiyah.

"Karena kita ketahui warga Muhammadiyah di beberapa penelitian memang memiliki kesadaran filantropi dan semangat untuk berderma itu sangat tinggi, tapi dalam hal wakaf secara umum masih sama dengan umat Islam di Indonesia, mereka masih berpikir wakaf itu harus masjid, tanah dan lain sebagainya," ujarnya.

Ia mencontohkan, masyarakat masih membutuhkan edukasi seputar wakaf uang, padahal potensi warga Muhammadiyah untuk berderma itu sangat tinggi. Sehingga dengan adanya Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer ini diharapkan nanti akan ada manfaatnya untuk mengedukasi masyarakat khususnya umat Islam dan warga Muhammadiyah secara khusus.

Mukhlis mengatakan, hasil Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer akan dirumuskan dalam konsep putusan, biasanya ini lewat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, nanti namanya fikih wakaf.

"Jadi fikih wakaf itu nanti ada ketentuan-ketentuan fikih kaitannya dengan wakaf, termasuk manajemennya yang kita harapkan bisa berdampak pada praktik wakaf di Muhammadiyah, fikih wakaf ini tidak hanya aspek fikihnya tapi juga aspek manajemennya, sehingga potensi wakaf di Muhammadiyah bisa dioptimalkan dengan baik," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Prof Syamsul Anwar, mengatakan, wakaf merupakan suatu institusi keagamaan yang sangat penting dalam agama Islam. Majelis Tarjih telah membuat putusan tentang wakaf tahun 1953.

"Institusi wakaf ini sama tuanya dengan Islam itu sendiri, lahir sejak masa Nabi," kata Syamsul, dilansir dari laman Suara Muhammadiyah.

Dalam Halaqah Fikih Wakaf Kontemporer dibahas fikih wakaf klasik, fikih wakaf kontemporer, sukuk wakaf, serta manajemen dan tata kelola wakaf produktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement