Rabu 11 Aug 2021 23:04 WIB

Berbuka Puasa Muharram, Jangan Lupa Periksa Produk Halal

Berbuka Puasa Muharram, Jangan Lupa Periksa Produk Halal

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Berbuka Puasa Muharram, Jangan Lupa Periksa Produk Halal. Foto:   Ilustrasi Puasa
Foto: Republika/Mardiah
Berbuka Puasa Muharram, Jangan Lupa Periksa Produk Halal. Foto: Ilustrasi Puasa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Puasa pada bulan Muharram merupakan puasa terbaik setelah puasa Ramadhan. Namun, hal ini tak ada artinya jika kita tidak memperhatikan kehalalan menu yang dikonsumsi saat sahur dan berbuka. Memilih menu sehat yang halal merupakan jalan terbaik untuk mengoptimalkan puasa Muharram kita.

Tahun baru Hijriah menjelang, waktunya memperbanyak amalan. Istimewanya bulan Muharram menempatkan ibadah puasa di bulan ini, derajatnya istimewa setelah puasa Ramadhan. Ya, dua puasa istimewa yang amalannya dianjurkan di bulan Muharram ini adalah puasa Tasu’a pada 9 Muharram dan puasa Asyura pada 10 Muharram.

Baca Juga

Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad Saw bersabda, "Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah - Muharram. Sementara salat yang paling utama setelah salat wajib adalah salat malam." (HR. Muslim)

Puasa identik dengan sahur dan berbuka, bosan masak sendiri dan ingin mencoba membeli makanan dari luar? Di mana sajakah kita bisa memilih makanan yang terjamin kehalalannya?

Namun, sebelumnya kita perlu mengecek terlebih dulu daftar produk halal, jangan lupa juga untuk selalu menjaga protokol kesehatan di mana pun kita berada.

Berdasarkan siaran pers yang diterima //Republika.co.id// dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), untuk per Agustus 2021 sudah ada sejumlah 883 restoran, dapur dan katering yang sudah bersertifikat halal MUI dengan 101.614 menu dan berlaku saat ini.

Artinya, ada ratusan pilihan tempat makan bersertifikat halal dengan ratusan ribu menu yang dapat kita pilih, bila tidak ingin masak sendiri di rumah. Dari jumlah tersebut, restoran menempati urutan terbanyak yang telah bersertifikat halal MUI, yaitu 436 restoran, diikuti 401 katering dan 46 dapur.

Mengapa dapur menempati kelompok produk tersendiri, berbeda dengan restoran dan katering? Karena, menurut LPPOM MUI, dalam menghitung kelompok produk dapur, dari suatu entitas yang disertifikasi halal hanya fasilitas dapurnya saja. Misalnya, dapur untuk hotel dan rumah sakit syariah.

Jumlah ini belum termasuk kelompok makanan instan dan siap makan, kelompok roti dan kue, serta kelompok produk lainnya yang bisa dicek di daftar produk halal. Dari 35 pengelompokan produk, ini baru tiga kelompok produk diantaranya.

Anda dapat mengecek produk halal dengan sangat mudah. LPPOM MUI menyediakan layanan pengecekan produk halal melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di playstore.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement