Senin 02 Aug 2021 06:02 WIB

Saudi Kurangi Jatah Cuti Karyawan tidak Divaksinasi

Pekerja diminta memasukkan bukti vaksinasi di aplikasi Tawakkalna.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Saudi Kurangi Jatah Cuti Karyawan tidak Divaksinasi. Warga Arab Saudi disuntik vaksin Covid-19
Foto: Arab News
Saudi Kurangi Jatah Cuti Karyawan tidak Divaksinasi. Warga Arab Saudi disuntik vaksin Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan, karyawan yang tidak divaksinasi Covid-19 di sektor publik, swasta, dan nirlaba akan dikurangi hari cutinya sampai mereka menerima vaksin.

Pada Ahad (1/8), kementerian mengeluarkan pernyataan tentang prosedur penanganan karyawan yang tidak divaksinasi. Aturan tersebut berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri agar institusi membatasi masuknya orang yang divaksinasi setelah 1 Agustus nanti.

Baca Juga

Jumlah vaksin Covid-19 yang diberikan di Arab Saudi saat ini telah meningkat. Sekitar 350 ribu dosis diberikan per hari dengan tingkat vaksinasi total sekitar 78 dosis per 100 orang di Kerajaan. Peningkatan jumlah orang yang divaksinasi membuat kementerian mengarahkan semua institusi meminta bukti vaksinasi dari pekerja di aplikasi Tawakkalna.

Rencana bertahap menangani karyawan yang tidak divaksinasi dimulai dengan mengarahkan mereka bekerja dari jarak jauh sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Jika pekerjaan jarak jauh tidak menguntungkan bagi institusi hingga 9 Agustus, karyawan akan diberikan cuti yang dipotong dari jatah cuti resmi mereka.

 

Sedangkan untuk sektor publik, karyawan akan menggunakan hari cuti mereka yang memenuhi syarat sesuai kondisi dan persyaratan yang disetujui secara hukum. Namun, jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi atau karyawan tersebut telah kehabisan jatah cuti, maka hari ketidakhadiran harus dikurangi dari sisa cuti biasa atau akan dianggap sebagai cuti yang tidak dibayar.

Di sektor swasta dan nirlaba, perusahaan akan mengizinkan karyawan yang tidak divaksinasi untuk cuti resmi yang akan dihitung dari cuti tahunan mereka. Jika sisa cuti tahunan habis, karyawan akan diberikan cuti yang tidak dibayar dan kontrak kerja mereka akan dianggap ditangguhkan selama jangka waktu setelah melebihi 20 hari, kecuali kedua belah pihak setuju sebaliknya.

Dilansir Arab News, Senin (2/8), dalam kasus perselisihan dengan pekerja, perusahaan harus menangani konsekuensi sesuai prosedur yang disetujui hukum. Karyawan harus diberi tahu tentang keputusan yang dikeluarkan dalam hal ini.Namun, kementerian mengatakan, peraturan baru tidak berlaku untuk orang yang dikecualikan dari mengambil vaksin menurut aplikasi Tawakkalna.

https://www.arabnews.com/node/1903901/saudi-arabia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement