REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia membenarkan bahwa Arab Saudi akan mengizinkan jamaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi, mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah luar negeri sebagaimana tercantum dalam edaran dari pemerintah Saudi.
Khoirizi menjelaskan syarat tersebut antara lain mengenai vaksin Covid-19 dan kewajiban karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara yaitu India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
"Perwakilan pemerintah di Saudi yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 25 Juli. Kami masih pelajari," kata Khoirizi dalam keterangan tertulis, Senin.
Dia menuturkan KJRI Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas, lanjut dia, adalah keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.
Menurut dia, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi di Jakarta untuk membahas isu tersebut. "Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus diprasyaratkan seperti itu," ujar dia.
Dia memastikan terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain itu, Kemenag juga akan membahas persyaratan umrah ini bersama penyelenggara perjalanan ibadah umrah. "Untuk kepentingan jamaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," ucap Khoirizi.